LAKR Prediksi Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di DPRD Riau Rp300 Miliar

0 67

DERAKPOST.COM – Pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau nilainya itu mencapai Rp195.9 miliar belum tuntas. Namun, dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) menilai temuan Ditreskrimsus Polda Riau itu tidak menggambarkan nilai korupsi sebenarnya terjadi di DPRD Riau.

Sebab kasus dana reses dan bimtek yang belum disidik Polda Riau, juga berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Ini tidak tanggung-tanggung, jika kasus dana reses dan bimtek juga diusut, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi di DPRD Riau bisa mencapai Rp300 miliar.

“Potensi kerugian negara akibat korupsi di DPRD Riau bisa mencapai Rp300 miliar. Hal itu sebab penyalahgunaan dana reses dan bimtek DPRD Riau belum diusut penyidik dari Ditresrimsus Polda Riau. Kalau kasus penyalahgunaan dana reses dan Bimtek ikut disidik maka potensi kerugian negara itu bisa mencapai angka itu,” kata Direkur LAKR Armilis Ramaini SH MH.

Dahsyatnya lagi, lanjut Armilis, pada kasus penyimpangan dana reses dan bimtek yang  dilakukan oleh anggota dan pimpinan DPRD Riau. Sebab, pegawai sekwan tidak terlibat sama sekali dalam penggunaan dana reses dan bimtek. Sebutnya, sejauh ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau hanya fokus menyidik para pegawai Sekwan baik ASN, tenaga ahli, THL dan honorer.

“Sedangkan anggota dewan itu sama sekali belum diperiksa. Hal kasus penyimpangan dana reses dan bimtek ini ikut disidik maka otomatis akan banyak anggota dewan akan menjadi tersangka,” ujarnya. Saat ini mulai muncul ketidakpuasan publik, kata Armilis, ketika Polda Riau hanya sampai memeriksa pegawai Setwan saja dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif nilai hampir Rp200 miliar tersebut.

Kalau Polda Riau ingin serius mengungkap kasus korupsi di DPRD Riau ini maka kasus penyalahgunaan dana reses dan bimtek iyu harus ikut diusut. Artinya, jangan tebang pilih kasus penyimpangan dana reses dan bimtek harus diusut tuntas. Dipastikan itu, akan ada anggota dan pimpinan dewan menjadi tersangka kalau kedua kasus ini disusut tuntas juga.

LHP BPK Riau wilayah Riau tahun 2020 itu,  kata Armilis, hanya penyalahgunaan SPPD di Setwan DPRD Riau Rp51.900.000 saja. Temuan itu berupa adanya SPPD ganda. Tetapi setelah dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau angka korupsinya hampir Rp100 miliar untuk tahun 2020 saja. “LHP BPK hanya berdasarkan uji petik dan bersifat audit administrasi. Kalau dilakukan audit pada investigasi maka angka temuan korupsi akan sangat besar,” kata Armilis.

Sedangkan pada LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020, menemukan  penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah. Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp61.627.746.00, dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara  pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses hanya 10.16 persen saja. Maka  sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.

Penyalahgunaan pada keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 juga ditemukan pada kegiatan Bimtek DPRD Riau yang merugikan negara Rp411.800.000 . Temuan penyalahgunaan   bimtek ini terjadi pada tiga kegiatan yaitu Bimtek anggota DPRD PAN dengan tema Perkuat Struktur Organisasi Partai dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam menghadapi Transformasi Politik di Era Digital dengan kerugian negara Rp 42.600.000.

Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Riau dengan tema Implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Sinkronisasi Perencanaan dengan Penganggaran tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 347.900.000 serta Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Riau dan Sinergitas Kerja Membentuk Kepemimpinan Ideologis dengan kerugian negara Rp21.300.000.

“Untuk mengungkap besarnya kerugian negara dari penyalahgunaan dana reses dan bimtek di DPRD Riau pada tahun 2020, maka Polda  Riau juga harus  mengungkap kasus tersebut. Sehingga dugaan tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi di DPRD Riau sebagaimana persepsi publik dapat ditepis,” ujar Armilis.

Dalam LHP BPK RI tahun 2020, jelasnya, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.

“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp114.154.000.00 dan realisassi hanya sebesar Rp11.600.000 saja. Sedangkan akan hal sisanya tersebut Rp102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Armilis.

Untuk tahun 2020, lanjut Armilis, Pemprov Riau juga telah menganggarkan dana reses untuk anggota DPRD Riau adalah sebesar Rp61.622.746.000.000. Perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya itu sebesar Rp29.220.000.00, belanja hal dokumentasi Rp97.500.000.

Kemudian belanja cetak Rp12.000.000, belanja penggandaan Rp5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat Rp25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp284.112.000.

“Total dana untuk kegiatan resaes pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 itu ada mencapai Rp61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,” katanya. Jika melihat rendahnya realisasi anggaran dana reses dan besarnya penyelewengan dana reses tersebut, maka katanya, potensi kerugian negara juga sangat besar.

Maka ungkap dia, untuk hal mengungkap berapa kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana reses tersebut, Kejati Riau juga diminta turun tangan memeriksa kasus penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau. Temuan di LHP BPK RI bisa dijadikan acuan dalam mengungkap kasus tersebut. Sehingga angka korupsi di DPRD Riau akan terungkap tuntas dan besarnya mencapai angka Rp300 miliar. (Timredaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.