DERAKPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Azrijal SH MH mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan, di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Diketahui bahwa, untuk hal mendalami penanganan perkara dugaan penyimpangan rasuah tersebut, Korps Adhyaksa di Negeri Seiya Sekata ini tengah menlakukan proses tahap penyelidikan. Sedangkan penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684 itu dibiayai dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2021, namun diduga mengandung sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH, dikutip dari Riaupos.co. Dikatakannya bahwa hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Selain meminta keterangan saksi, tim juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut,” terangnya.
Diungkapkan pejabat berdarah Ocu, Tapung Kabupaten Kampar ini bahwa, tim juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi/perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), yang juga dihadiri para pihak terkait pada Kamis (8/5/2025) kemarin. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari ahli tersebut.
“Jadi, setelah hasil ahli keluar, kami akan lakukan gelar perkara secara internal. Jika ditemukan unsur pidana, tahap selanjutnya akan kami tingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, kami juga akan ekspose perkara ini dengan Bidang Pidsus Kejati Riau,” ujarnya.
Ditambahkan mantan Kajari Lembata ini bahwa, kugaan kerugian keuangan negara muncul karena pekerjaan tidak sesuai kontrak. Baik dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan. Selain itu, ditemukan juga praktik mark up serta pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi. Sedamgkan pihak-pihak terkait dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara selaku kontraktor pelaksana dan CV Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.
“Kami menegaskan komitmen dalam mengusut kasus ini secara tuntas. Dan kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen Kejari Pelalawan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” tutup Azrijal. (Dairul)