Terima Aduan Ijazah Masih Ditahan, Wako Pekanbaru Sidak Gudang SM Amin Ini Tanpa Pengawas Disnaketrans Riau
DERAKPOST.COM –Menyeruak akan kabar kasus penahanan ijazah eks pekerja, yang dilakukannya pihak perusahaan. Sekarang ini menjadi perhatian serius ditangani para pihak terkait.
Seperti hal sekarang ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho melakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Komplek Pergudangan Jalan SM Amin, di Arengka II. Orang nomor satu di Pekanbaru ini, dengan OPD terkait, namun tanpa didampingi oleh Pegawai Disnakertrans Riau.
Sidak kali ini, dilakukan oleh Wako setelah mendapatkan aduan. Aduan ini, yaitu surat tertulis dari beberapa mantan karyawan di salah satu perusahaan berada di kawasan tersebut. Dimana perusahaan ini menahan ijazah eks karyawan, membuat sulit untuk mencari dan mendapatkan kerja lain.
“Aduan dari mulut ke mulut banyak, yang berbentuk surat ada dua masuk ke kita. Untuk mengkonfirnasi hal ini, kami terjun kelokasi. Sayangnya, pimpinan perusahaan tak ada ditempat,” ujar Agung Nugroho.
Didalam sidak ini juga, Wako Pekanbaru pun banyak menemukan kejanggalan dari perusahaan pergudangan ada di kawasan tersebut. Pertama, ada perusahaan yang merendahkan karyawan asal Indonesia.
“Mereka membandingkan dengan tenaga kerja diluar negeri. Seolah tidak percaya sama karyawan berasal dari Indonesia. Kalau demikian tidak usah terima orang bekerja, jangan menzalimi mereka,” ujar Wako gusar.
Kedua terkait, penahanan ijazah karyawan. Wako menentang keras sikap perusahaan, karena jelas melanggar Undang – Undang Ketenaga Kerjaan. Maka diminta ke pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah eks karyawan.
Ketiga, Agung Nugroho juga mendapatkan aduan pelanggaran jam kerja yang melebihi batas semestinya. “Banyak pekerja lembur, tapi akan upah lembur tak dibayar. Ini juga perbuatannya melanggar undang – undang ketenaga kerjaan,” tambahnya.
Bahkan Wako Pekanbaru, juga menemukan perusahaan yang tak memiliki izin lengkap. Dengan adanya beberapa temuan ini, untuk sementara Wako Pekanbaru meintruksikan dinas terkait supaya menyegel perusahaan yang melanggar aturan.
Dia juga meminta perusahaan untuk segera menemuinya, untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. “Pimpinan atau pihak manajamen perusahaan harus menjelaskan semua ini. Untuk sementara tempatnya kita segel,” ujar Agung Nugroho. (Ferry)