Jangan Terlambat, Ini Imbauan Penting Kementerian ATR/BPN Agar Hak Atas Tanah Lebih Aman

0 159

DERAKPOST.COM – Sertifikat tanah lama, yang bergambar bola dunia dengan belum dilengkapi peta kadastral. Hal disebabkan proses pendaftaranya dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997.

Akibatnya, bidang tanah itu masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, atau termasuk sebagai bidang tanah yang belum terpetakan. Yang sehingga dokumen demikian harus segera diperbarui

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam keterangan resmi, dilansir dari KompasTV.

Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih ataupun permasalahan di kemudian hari. Maka itu, untuk pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 ada baiknya segera lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kemudian, dalam kesempatan ini Nusron pun mengajak masyarakat memanfaatkan moment libur Lebaran ini agar mengurus sertifikat tanah. Ia menyebut, ada Kantah di beberapa daerah yang disaat sekarang buka serta melayani masyarakat lebih dulu pada saat libur Lebaran.

“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka,” terangnya. Juga masyarakat ini bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui informasi tanah-tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, 6.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.