Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Dora Yendra Terduga Korupsi Dana KONI akan Disidangkan

0 163

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Terkait adanya dugaan korupsi penyimpangan keuangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019. Atas perkaranya Dora Yendra ini akan dilimpahkan pihak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Perkara akan segera disidangkan. Hal terdakwa didalam perkara adalah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yendra. Dan berkasnya sudah dilimpahkan ke sini (pengadilan), sudah  kami terima,” ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Rosdiana mengatakan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara tersebut. Kata dia, berkas itupun masih di meja ketua pengadilan (Dahlan, red) untuk saat ini penunjukan majelis hakim. Setelah itu baru penetapan jadwal sidang.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nofrizal, menyebut berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (11/2/22) lalu. Menurutnya, ada empat orang JPU  yang ditunjuk untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, Dora Yendra sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 November 2021 lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ia berhasil diringkus pada Kamis (23/12/21) tahun lalu di sebuah tempat, Jalan Handayani (Arengka atas), Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Dora disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.