DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan jadwal resmi pelantikan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH dan WKDH) terpilih pada hari Kamis (20/2/2025).
Pelantikan akan digelar bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta dan nanti dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut akan diikuti oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih dari berbagai daerah. Sesuai dengan instruksi Kemendagri, setiap KDH dan WKDH diminta hadir bersama pasangan masing-masing.
Dari informasi yang diterima halloriau, Kemendagri menetapkan sejumlah prosedur bagi para kepala daerah terpilih, termasuk:
1. Kehadiran Bersama Ketua DPRD Provinsi: Gubernur dan Wakil Gubernur diminta hadir bersama Ketua DPRD Provinsi. Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga diwajibkan hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
2. Pakaian Resmi: Seluruh peserta pelantikan diharuskan mengenakan pakaian kebesaran resmi yang telah ditentukan.
3. Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan: Seluruh KDH dan WKDH diminta hadir pada Selasa, 18 Februari 2025 pukul 07.00-15.00 WIB untuk registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
4. Gladi Resik: Gladi resik akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung F, Lantai 3 Kemendagri.
5. Tanda Pangkat dan Undangan: Tanda pangkat dan undangan resmi akan dibagikan saat registrasi tanpa dikenakan biaya.
Informasi Kontak Bagi para KDH dan WKDH yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Protokol Kemendagri melalui kontak yang telah disediakan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Drs Tomsi Tohir, MSi, menandatangani pengumuman ini pada 11 Februari 2025. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. (Dairul)