Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Anggaran 2020-2021, Polisi Sita Harley Davidson dari Inisial IS
DERAKPOST.COM – Satu persatu aset yang terkait dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Sekretariat DPRD Riau pada periode tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyitaan yang dilakukan Penyidik Subditikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Harley Davidson itu merupakan salah satu aset bergerak disita penyidik dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut. Motor Gede Harley Davidson tipe XG500 Street 500 keluaran 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai Rp250 juta diduga berasal dari aliran dana dugaan korupsi. Penyitaan itu, menambah deretanya aset disita penyidik. Motor tersebut disita dari pria inisial IS.
“Penyitaan ini menambah daftar aset yang disita penyidik. Motor tersebut, disita dari pria inisial IS. Penyitaan dilakukan pada 30 Oktober 2024 lalu. Motor tersebut, diduga terkait aliran dana hasil korupsi yang kini menjadi fokus penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Harley Davidson itu merupakan salah satu aset bergerak disita penyidik dalam kasus dugaan SPPD fiktif. Selain itu, disita aset tidak bergerak lainnya senilai Rp6,4 miliar lebih. Yang terdiri dari rumah, apartemen, homestay, dan juga barang-barang mewah seperti sepatu, tas, sandal serta dokumen.
Diketahui juga Polda Riau mengamankan empat unit apartemen berasa di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilainya Rp2,1 miliar. Selain itu, 11 unit homestay terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat disita itu dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. Juga menyita itu sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dari verifikasi dilakukan penyidik bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, itu ditemukan ribuan transaksi fiktif hotel dan serta tiket penerbangan. Dimana hasil pemeriksaan, ditemukan transaksi menginap pada 66 hotel tersebar di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, di Pulau Jawa, Sulawesi, dan Bali.
“Ada sebanyak 4.744 transaksi menginap. Dari jumlah itu, maka hanya 33 transaksi menginap yang real, sedangkan sisanya diduga fiktif,” kata Nasriadi. Selain itu, ujar dia, Polda Riau memverifikasi transaksi tiket penerbangan melibatkan maskapai Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia pada tahun 2020 dan 2021.
Ditemukan ribuan tiket fiktif itu dari Lion Group, 507 tiket dari Citilink, dan 226 tiket dari Garuda. Hal itu pada tahun 2020, tidak ada penerbangan akibat pandemi Covid-19 tapi mereka ada melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan. Nasriadi inipun mengungkap pada 2020 hingga 2021 yaitu anggaran perjalanan dinas dicairkan pihak Sekretariat DPRD Riau ada sebesar Rp206 miliar.
“Rincian pada 2020 sebesar Rp92 miliar dan 2021 sebesar Rp114 miliar. Berdasar
audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau, penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum di Sekretariat DPRD Riau menimbulkan kerugian negara Rp130 miliar,” katanya. Dia juga menyebut, jumlah itu diyakini terus bertambah karena proses penyidikan terus berjalan dan tim auditor masih melakukan penyesuaian. (Rezha)