“Sudah Bisa Ganti Pelat Hitam ke Putih Tanpa Tunggu Masa Berlaku TNKB Habis”

0 366

 

JAKARTA, Derakpost.com- Masyarakat bisa mengganti pelat kendaraanya dari warna hitam menjadi putih tanpa harus menunggu masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu habis. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

“Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” ujarnya.

Taslim menjelaskan masyarakat yang mengganti pelat kendaraanya ke warna putih sebelum masa TNKB habis akan dikena biaya. Dia menyebut masyarakat tersebut harus ada menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

“Konsekuensinya PNPB-nya ya harus ditanggung, nggak boleh kita, kita nggak punya uang untuk menanggung itu maka dia akan membayar kembali TNKB-nya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah tahun 1976 tahun 2020,” ucapnya dilansir cnnindonesia.

Jadi sambungnya, secara otomatis itu akan berubah dengan sendirinya kalau TNKB-nya yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau masa berlakunya telah habis. Tetapi secara otomatis ketika itu, melaksanakan kewajibanya pendaftaran kendaraan bermotor termasuk didalam kewajiban untuk mendapat pelayanan mengikuti ketentuan pengawasan regident, pengawasan berupa perpanjangan STNK 5 tahun atau pengesahan STNK tahunan.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sementara ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, Taslim mengatakan spesifikasi material pelat baru untuk pelat putih hanya berbeda pada warnanya saja. Bentuk, ukuran, dan ketebalan pelat sebut Taslim masih sama dengan material pelat lama.

Diberitakan sebelumnya, pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022. Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/22).

Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun, penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada 2023. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.