Wow…. Pemkab Siak Sementara Waktu Gratiskan Retrebusi Parkir

0 267

DERAKPOST.COM – Saat ini, Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub), saat ini melakukan pembebasan biaya retrebusi pelayanan perparkiran bagi masyarakat, hal tersebut merujuk pada surat edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-lalin/39.

Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi tersebut berlaku sejak 19 januari 2023 sesuai surat edaran tersebut dikelurkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut dibenarkan Kadishub Siak, Junaidi saat dikonfirmasi wartawan. “Ya. Benar itu, Pemkab Siak melalui Dishub ada membebaskan pemungutan retribusi parkir terhitung sejak tanggal surat edaran dikelurkan pada 19 januari 2023 lalu,” kata Junaidi.

Junaidi mengimbau atau menyerukan kepada masyrakat Kabupaten Siak agar tidak membayar retribusi parkir diwilayah Kabupaten Siak. Apabila masih ada ditemukan petugas yang meminta biaya retrebusi parkir, itu diluar pengawasan dan tanggung jawab kami.

“Apabila masih ada oknum petugas parkir yang meminta biaya retrebusi parkir di lapangan, itu termasuk pungli. Silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, karena sudah masuk ranah pidana, termasuk pungutan liar hal seperti itu,” ujarnya.

Junaidi mengklaim, dibebaskannya retrebusi parkir ini untuk sementara waktu sehubungan dengan belum diundangkannya perda Kabupaten Siak tentang pajak daerah dan ratrebusi daerah.

“Sehingga Pemerintaj Kabupten Siak mengambil kebijakan agar pelayanan perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ‘Bebas biaya retrebusi/tidak dipungut biaya/gratis,” kata Anong menegaskan.

Sebelumnya, dilapangan petugas parkir di Kabupaten Siak memungut biaya kepada masyarakat terkait parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. (Lns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.