Waduh… Oknum ASN Pemprov Riau Inisial R Ini Dilaporkan Istri ke UPT PPA

0 381

 

DERAKPOST.COM – Tidak terima akan perlakuanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, hal itu membuat MR (38) dan bersama kuasa hukum Alfikri ini melaporkan R, merupa ASN di salah satu dinas Pemprov Riau.

Tampak, hari Jumat (4/8/2023), MR ini bersama kuasa hukum melapor kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Riau. Dalam hal ini untuk melaporkan dan konsultasi atas kejadian KDRT itu yang dialaminya oleh sang suami merupakan ASN.

Dalam hal ini, Alfikri selalu kuasa hukum dari MR, mengatakan bahwa hal korban mengalami KDRT itu berulang oleh sang suami namun baru berani speak up saat ini. MR, sebut Alfikri ini menikah dengan R, sejak tahun 2007 silam. Pertama kali mengalami KDRT sejak 2017 lalu, tetapi berakhir damai dan laporan dilayangkan ke kepolisian dicabut saat itu.

“Saat ini kita datang ke PPA ini, dengan tujuan menyampaikan bahwasa kasus dialami saudara MR harus diatensikan. Sehingga kekhawatiranya kita kasus ini tidak masuk angin. Kasus inikan harus dikawal oleh PPA,” ujarnya. Disebutkan dia, pada kasus ini MR mengalami KDRT fisik, berupa pencekikan di leher, mata dan hidung mengalami luka bonyok.

Selain itu, korban juga mengalami luka batin dan trauma, bahkan rasa trauma tersebut juga dialami oleh ketiga anak mereka. Sambung dia, disaat ini pelaku sama.korban sudah pisah rumah, kalau kekerasan ke anak itu tidak ada. Namun bisa menjadi catatan trauma. Terhadap pelaku merupakan ASN ini, diharapkan
dapat atensi serius Pemprov Riau. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.