Polisi Sita Uang Rp85 Juta pada OTT Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang

0 214

DERAKPOST.COM – Pengembang pada kasus Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar dan beserta Kepala Puskesmas Sibiruang Kampar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Riau. Hal itu disita Rp85 juta dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, mereka berdua ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas yang ada di Kampar.

“Tadi malam telah diamankan, ZD yang selaku Kadis Kesehatan Kampar dan MR itu yang selaku Kepala Puskesmas Sibiruang,” kata Nandang, Sabtu (13/5/2023).

Nandang menceritakan, peristiwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Kemudian pada Jumat (12/5/2023), Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap Kepala Puskesmas.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung.

“Yang mana pungli tersebut dikoordinir oleh saudara RA salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, saudara RA berangkat ke rumah saudara ZD (Kadis Kesehatan Kampar),” cakapnya.

Kemudian tim mengikuti saudara RA. Setelah sampai di rumah saudara ZD, saudara RA langsung menyerahkan uang tersebut ke Kadiskes Kampar (ZD),” ungkapnya.

Kemudian tim langsung segera mengamankan ZD dan RA dan dilakukan interogasi, selanjutnya mereka berdua dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, kemudian diperintahkan saudara RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut. Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta,” tuturnya.

“Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadiskes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara Tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti trasfer Rp15 juta,” pungkasnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.