Mami Oliv Ini Ditangkap Polisi Karena Jadi Mucikari

0 208

 

DERAKPOST.COM – Seorang pelaku pria bernama Sunggul alias Mami Oliv (35) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana prostitusi online.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki menawarkan dan menyediakan perempuan untuk hal melakukan persetubuhan dengan tamu hotel ada di Pekanbaru melalui aplikasi MiChat dan juga melalui WhatsApp.

“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pemilik akun menawarkan jasa layanan seksual di Hotel winstar Kamar 225 Jalan Moh Ali,” kata Andrie, Senin (1/5/2023).

Kemudian kejadian yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) itu, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan ke Hotel Winstar.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di Kamar 225 dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunggul alias Mami Oliv yang menawarkan seorang perempuan nama Mai Monalisa melakukan persetubuhan dengan tamu hotel,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan dengan tarif Rp800 ribu untuk ST (Short Time) dan pelaku Mami Oliv mendapat komisi sejumlah Rp300 ribu. Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku ini bekerja sebagai mucikari sudah sejak dari tahun 2022. Untuk anak-anaknya atau perempuan yang dijualnya itu ada 5 sampai 6 orang,” pungkasnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.