Gubernur Tegaskan Pejabat Pemprov Riau Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

0 191

 

DERAKPOST.COM – Seperti biasa setiap tahun lebaran, yakni pejabat di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini, dilarang menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk mudik.

Hal itu, ditegaskan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingat tak lama lagi libur panjang cuti bersama Lebaran akan tiba. Dengan adanya larangan itu, pejabat diminta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Iya, sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi (larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran). Jadi pejabat kalau mau mudik dan keluar daerah harus bawa mobil pribadi,” tegas Gubri, Selasa (4/4/2023).

Meski ada larangan, namun untuk mobil dinas tahun ini tidak ‘dikandangkan’ lagi seperti tahun sebelumnya. Dimana tahun lalu saat libur cuti bersama Lebaran seluruh mobil dinas ‘dikandangkan’ di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Dikutip dari cakaplah.com. Sebab, dari pengalaman tahun sebelumnya banyak kendaraan dinas yang rusak karena ‘dikandangkan’ di tanah lapang dan dibiarkan berhujan panas selama beberapa hari.

“Kita lihat nantilah, karena dulu waktu ‘dikandangkan’ itu kan banyak yang rusak jadinya (kena hujan panas),” cetus mantan Bupati Siak dua periode ini.

Namun Gubri menginstruksikan kepada pejabat agar memarkirkan mobil dinasnya di kantor masing-masing saat cuti bersama libur Lebaran 2023.

“Saya minta mobil dinas itu nanti dikandangkan di kantor OPD masing-masing saja. Kuncinya diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau,” tukasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.