Diduga Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terlibat Penyelewengan Hasil Panen Kebun Sawit Pemkab

0 335

 

DERAKPOST.COM – Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diduga terlibat dalam penyelewengan hasil panen kebun sawit milik pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pelapor sengketa ke Kejati Riau, KIC, Rabu (15/3/2023) mengatakan Plt Bupati Kuansing telah menerbitkan sebuah Surat Keputusan tentang Pembentukan Badan Pengelola Kebun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Kebun Sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau dan Kebun Karet di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, tanggal 10 Februari 2023.

Dikutip dari Goriau.com. Dalam konsideran menimbang surat tersebut, disebutkan bahwa kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau dan Kebun Karet di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Surat Keputusan tersebut menjadi sorotan setelah pada tanggal 21 Juni 2022, Plt Bupati Kuantan Singingi juga menerbitkan surat Nomor : 220/SETDA-UM/669, Perihal Pengawasan dan Pengamanan Kebun Kelapa Sawit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, tanggal 21 Juni 2022, yang juga menjelaskan bahwa kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kevamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing seluas 500 Ha, adalah aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan adanya fakta tersebut, KIC berharap agar pihak kejaksaan dapat memeriksa Plt Bupati Kuansing, Suardiman Amby, guna membuat terang peristiwa hukum dalam masalah penyelewengan hasil panen kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.