PT BSP dan Kejaksaan Negeri Siak Teken MoU Bidang Hukum

0 331

 

DERAKPOST.COM – PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama Kejaksaan Negeri Siak, acara Penandatanganan
Memorandum of UnderstandingĀ (MoU) tentang kerja sama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.

Penandatanganan yang dilakukan pada Senin, 12 Desember 2022 di Pekanbaru tersebut dihadiri Gubernur Riau diwakili Kepala Biro Peekonomian Provinsi RiauĀ  DR Jhon Armedi Pinem ST MT. Tampak juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi S SH MH,Ā  Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, dan juga Kepala Kejaksaan Negeri SiakĀ  Dharmabella Tymbasz SH MH.

Bupati Siak Alfedri mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja. Sehingga dapat berdaya saing dan diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target 1 juta barel yang ditetapkan olehĀ  pemerintah.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi RiauĀ  Dr Supardi S SH MH memaparkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasiĀ  terhadap jalannya perusahaan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada keberlangsungan operasional hulu Migas ke depan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.