SK UMP Riau 2023 Diteken Gubernur, Ini Kata Kadisnakertrans Riau

0 149

 

DERAKPOST.COM – Saat ini besaran dari UMP Riau tahun 2023 telah diteken oleh Gubernur Syamsuar, yakni naik sebesar naik 8,61 persen atau Rp3.191.662. Dan perusahaan atau pengusaha wajib taati pembayaranya upah tersebut terhitung bulan Januari.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan, kenaikan UMP Riau 2023 ini, lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Perusahaan diwajib membayar UMP sesuai keputusan ditetapkan.

“Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupatwn Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Imran, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.