DERAKPOST.COM – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Riau sudah sempat sepakat dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ini, yakni adalah Rp3.105.000. Angka ini naik 5,96 persen di tahun sebelumnya itu, hanya Rp2.938.564.
Namun saat ini UMP Riau 2023 tersebut terpaksa dibatalkan, yang karena keluar aturan baru sudah disahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Yang juga pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Terkait ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, dihubungi mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi melalui zoom meeting itu dengan Kemenaker RI yang menyatakan bahwasa penetapan UMP menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 jangan diteruskan.
“Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mau dibatalkan oleh pihak pemerintah pusat karena ada desakan buruh. Sedangkan kita sudah membahas dan menetapkan UMP Riau 2023 megunakan formulasi PP itu, otomotis harus dibatalkan,” kata Imron. Auran terbaru soal penetapan UMP tersebut baru disampaikan pada 16 November 2022.
Diketahui petetapan UMP Riau 2023 itu sudah dilakukanya Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) itu, dasarnya surat instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan, dimana penetapanya UMP 2023 paling lambat itu tanggal 21 November 2023. Maka disepakati UMP Riau itu sebesar Rp3.105.000. Ini naik yaitu 5,96 persen di tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pemprov Riau dihubungi ini melalui Sekdaprov Riau SF Hariyanto dilansir mcr, Jumat (18/11/2022). Sebut dia, bahwa saat ini Pemprov Riau masih menunggu aturan baru soal penetapan UMP tahun 2023. “Untuk UMP 2023, kita masih menunggu akan aturan baru dari pemerintah pusat. Memang, informasi sudah keluar,” ujarnya.
SF Hariyanto menuturkan, setelah terbit aturan baru terkait penetapan dari upah minimum. Maka akan dibahas.lagi pada penetapan UMP Riau 2023 itu bersama dengan Depeprov. Kemudianya, setelah dibahas baru ditetapkan melalui sidang Depeprov ini melibatkan Apindo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS, BPS serta dari Pemprov Riau ini. **Rul