Ini Aturan Lengkap Mudik Aman ntuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

0 125

 

JAKARTA, Derakpost.com- Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik. Maka ini disikapi dengan aturan harus ditaati.

Letnan Jenderal TNI Suharyanto selaku dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan akan rekam jejak peningkatan kasus ini, sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujar Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring.

“Walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” ujarnya dilansir cnnindonesia.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam. Dan bagi masyarakat itu kondisi kesehatan tertentu sehingganya belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan bahkan melampirkan surat keterangan dokter umum atau rumah sakit setempat.

Kemudian ungkapnya, untuk anak-anak yang dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing tapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuh syarat perjalanan. Sedangkan anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, hal tidak perlu melakukan testing tapi harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto ini menjabat sebagai Kepala BNPB juga mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusunya jadi surat edaran resmi bagi para pemudik ini agar dilakukan sebagai antisipasi mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya. “Satgas Nasional ini tidak membatasi pemudik,” katanya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.