74 Orang WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai

0 54

DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 74 orang dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, hari Jumat (30/10/2026), dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Diketahui, pemindahan WBP itu merupakan bagianya dari upaya penataan hunian serta dalam hal optimalisasi penyelenggaraanya pemasyarakatan di wilayah Pekanbaru. Hal itu, juga menjadi bagian dari pengelolaanya WBP pada pelaksanaan pembinaan bahkan pengamanan di lingkung lapas itu, berjalan lebih optimal.

Yang setibanya di Lapas Narkotika Rumbai, sebanyak 74 WBP itu, langsung menjalani serangkaiannya prosedur penerimaan yang dilakukan petugas. Proses itu pemeriksaan administrasi, pencocokan hal data, sampai pengecekan awal terhadap kondisi warga binaan.

Seluruh tahapan dilakukanya mengedepan prosedur berlaku guna memastikan proses pemindahan berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan di lingkungan lapas.

Usai proses penerimaan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Rumbai, R. Adhi Negoro, turut memberi pengarahanya kepada 74 warga binaan yang baru dipindahkan. Dia
menekankan akan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan berlaku di dalam Lapas.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga binaan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati sesama penghuni maupun petugas pemasyarakatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga binaan yang baru diterima agar dapat menaati seluruh peraturan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta saling menghormati, baik kepada sesama warga binaan maupun petugas,” ujar Adhi Negoro.

Ia juga mengingatkan agar para warga binaan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, terciptanya suasana lapas yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta kerja sama seluruh warga binaan.

Adhi meminta agar 74 warga binaan tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan pihak Lapas.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memanfaatkan kesempatan selama menjalani masa pidana untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.

Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan perubahan perilaku.

Program pembinaan yang diberikan di dalam lapas diharapkan mampu membentuk sikap disiplin, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan agar nantinya dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

Penerimaan 74 warga binaan pindahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak lapas berharap seluruh warga binaan yang baru diterima dapat mengikuti proses pembinaan secara maksimal dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Pemindahan ini tidak sekadar menjadi proses perpindahan tempat menjalani pidana, tetapi juga diharapkan menjadi awal bagi para warga binaan untuk membangun perubahan positif, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.