Tercatat 38 Perusahan di Provinsi Riau Ini Terindikasi Lahan Terbakar, WALHI: Tidak Satu Pun Itu Dijatuhi Sanksi
DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 38 perusahaan (korporasi) diindakasikan ada Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), di Provinsi Riau, pada sepanjang tahun 2026. Namun, belum ada satupun yang terkena sanksi sebagaimana mestinya.
Hal itu seperti disampaikanya WALHI Riau dalam paparannya kepada wartawan pada saat beri keterangan. “Kondisi ini, menjadi sorotanya setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) jatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pada tujuh provinsi akibat karhutla,” kata Eko Yunanda.
Direktur Eksekutif WALHI Riau ini, ungkap, berdasarkan data, luas Karhutla di Provinsi Riau hingga 13 Oktober 2026 itu mencapai 20.691 hektare. Luasan itu yang termasuk kebakaran terindikasi terjadi pada wilayah perizinan korporasi. Maka, dipertanyakan belum ada suatu tindakan hukum.
Terhadap perusahaan yang areal kerjanya terindikasi terbakar, pihaknya ini mengaku telah sampaikan laporan pada pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah sejak Juli 2026. “WALHI Riau, sudah melaporkan ada karhutla terjadi di areal kerja korporasi tersebut sejak Juli 2026,” ujarnya.
Sebelumnya pada Maret 2026, pihaknya ini juga sudah ada mendesak penegak hukum untuk mengusut Karhutla terjadi di daerah Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat sekarang ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum. Hal demikian sebutnya yang menjadi pertanyaan besar.
38 Korporasi Terdiri dari Perusahaan Sawit dan Kehutanan
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, indikasi kebakaran ditemukan di areal kerja 38 korporasi. Ada sebanyak 13 perusahaan bergerak di sektor perkebunan kayu atau Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan 25 lainya merupa perusahaan perkebunan kelapa sawit ada di Provinsi Riau
Temuan ini, menunjukkan bahwa indikasi Karhutla tidak hanya ditemukan di lahan yang dikelola masyarakat, tetapi juga di wilayah usaha berskala besar itu berada dalam halnya penguasaan atau perizinan perusahaan. Hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, organisasi lingkungan ini menyebut telah menemukan kebakaran di 13 areal kerja korporasi. Tapi dalam keterangan disampaikan itu, baru 12 perusahaan yang dirinci. Dengan hal terdiri dari enam perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan perkebunan sawit. Satu areal lainya belum diketahui.
Sejumlah perusahaan disoroti antara lain PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), disebut memiliki keterkaitan dengan APRIL Group. PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) berafiliasi APP Group.
Selain perusahaan kehutanan, WALHI juga menyorot itu PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya sudah pernah terseret perkara Karhutla tahun 2013. WALHI, mengatakan kebakaran kembali ditemukan pada areal perusahaan tersebut.
Bekas Konsesi dan Lahan Agrinas Turut Disorot
WALHI, juga menemukan adanya indikasi kebakaran di wilayah bekasnya konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan serta PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Menurut organisasi ini, bahwa telah dicabut izinnya. Kondisi ini, yang memunculkan persoalan mengenai pengawasanya serta tanggung jawab pengelolaan kawasan setelah izin perusahaan dicabut.
Selain itu, WALHI ini mengungkap indikasi Karhutla di areal bekas PT Banyu Bening Utama (BBU) disebut kini berada didalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara. WALHI juga menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjut dengan melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Polda Riau Tangani 61 Kasus, 65 Tersangka Disebut Perseorangan
Kritik terhadap penegakan hukum Karhutla di Provinsi Riau juga disampaikan Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Pekanbaru, Wira Ananda. Ia menilai bahwa penanganan pada perkara Karhutla masih berfokus pada pelaku perseorangan. Wira merujuk data penanganan perkara Polda Riau sepanjang Januari hingga Oktober 2026 yang mencatat 61 kasus dengan 65 tersangka.
Menurut Wira, tidak ada satu pun menjadi tersangka dalam data tersebut berasal dari unsur korporasi. “Hal ini memperlihatkanya kegagalan sistemik pada tahap penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Hal itu, bagaimana Kepolisian Daerah Riau ini yang menunjukkan apa disebut pada disparitas penegakan hukum,” katanya.
Dikesempatan itu, Wira mempertanyakan perbedaan penanganan hukum terhadap individu dengan indikasi kebakaran yang terjadi itu wilayah usaha perusahaan. Hal
ini memunculkannya tanda tanya, apakah sedang melihat penegakanya hukum atau itu sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merebutkan hak atas udara bersih masyarakat. (Dairul)