Divonis Enam Bulan, Buruh Pabrik Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing Dapat Vonis di Bawah Tuntutan Jaksa
DERAKPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini, menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp10 juta, pada Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik yang terjerat dalam kasus pengisian ulang gas portabel. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/10/2026). Ketua majelis hakim menyatakan Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan kegiatan niaga.
“Menjatuhkan pidana enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan. Majelis hakim pertimbangkan sejumlah hal meringankan hukuman. Yang diantaranya, Gabriel belum pernah melakukan tindak pidana, dan juga bersikap kooperatif selama persidangan.
Sidang putusan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional, yakni Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk. Perwakilan Komisi Yudisial (KY) RI juga hadir untuk mengawasi jalannya persidangan guna memastikan proses peradilan berlangsung transparan dan akuntabel.
Bantah untuk Kepentingan Komersial
Dalam persidangan sebelumnya, Gabriel membantah tuduhan menyalahgunakan LPG 3 kilogram, yang bersubsidi untuk kepentingan komersial dalam skala besar. Ia menyatakan aktivitas pengisian ulang gas portabel tersebut awalnya dilakukan untuk konsumsi pribadi. Tim penasihat hukum itu, kemudian menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal untuk memperkuat pembelaan.
Kedua ahli tersebut menilai perkara Gabriel lebih tepat ditangani melalui mekanisme administrasi dan serta pembinaan, bukan langsung melalui pemidanaan. Pandangan itu merujuk pada asas ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Tapi, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi sehingga Gabriel dinyatakan bersalah.
Penasihat Hukum Masih Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Gabriel bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. “Vonisnya memang di bawah tuntutan, tapi kami masih mencermati substansi pembuktian dan ketepatan penerapan pasalnya. Ini catatan penting bagi kami sebelum putusan inkracht,” ujar salah satu anggota tim pembela.
Pihak terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, putusan terhadap Gabriel yang belum berkekuatan hukum tetap, yang selama masih terbuka kesempatan untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ajomarbun)