Bentuk Badan Pemulihan, Anggota DPR dari PKS Ateng Sutisna Dorong Ambil Alih Lahan Konsesi yang Karhutla

0 54

DERAKPOST.COM – Ateng Sutisna dorong pemerintah untuk bisa melakukan evaluasi itu, menyeluruh terhadap konsesi kawasan hutan dan perkebunan berulang kali alami Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS ini mengatakan, jika hasil investigasi yang membuktikan bahwa pemegang izin gagal menjalankan kewajiban perlindungan serta pencegahan, ia pun mengusulkan agar luas areal konsesi dikurangi atau dicabut untuk kemudianya diambil alih oleh negara, guna dipulihkan.

“Kalau suatu areal terus terbakar dan pada pemeriksaan membuktikan hal pemegang izinnya gagal juga menjalankan kewajiban perlindungan, luas konsesi harus dikurangi setelah persyaratan hukum terpenuhi. Dan negara harus memastikan lahan dipulihkan dan dijaga agar tidak kembali terbakar,” ujar Ateng Sutisna.

Hal itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, seperti halnya dikutip dari akun resmi miliknya. Ateng, juga mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi berulang di lokasi yang sama itu, tak boleh dipandang hanya sebagai persoalan musim kemarau tahunan, melainkan masalah kepatuhanya dan tata kelola.

Ateng menegaskan siap mengawal Komisi XII DPR RI tersebut, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menyusun kerangka regulasi menjadi pendukung agar tindakan korektif pemerintah juga memiliki pijakan hukum yang kuat, terukur, dan juga berkeadilan.

Poin-poin utama penegakan sanksi PBPH/HGU, pembiayaan pemulihan transparan, hingga usulan pembentukan badan khusus meliputi:

1. Pencocokan Peta Kebakaran & Penegakan Hukum:

* Pemerintah diminta mencocokkan peta hotspot lintas tahun dengan batas konsesi serta melakukan verifikasi lapangan faktual.

* Kebijakan ini memperkuat langkah Kementerian Kehutanan yang pada 25 Agustus 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas terbakar seluas 1.511,55 hektare, termasuk sanksi pembekuan izin.

2. Tanggung Jawab Korporasi dan Skema Pembiayaan:

* Pengambilalihan lahan oleh negara tidak menghapus kewajiban ganti rugi dan biaya pemulihan dari korporasi yang terbukti lalai.

* KLH/BPLH didorong menyusun portofolio lokasi prioritas pemulihan dengan dukungan APBN, BPDLH, maupun donor internasional (Green Climate Fund dan Global Environment Facility).

* Seluruh sumber dana (korporasi, APBN, donor) wajib dicatat secara akuntabel agar dapat diaudit serta mencegah pembiayaan ganda (double funding).

3. Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Lahan Bekas Karhutla:

* DPR mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pemulihan Lahan Bekas Karhutla yang diisi tenaga profesional untuk mengelola, menjaga, dan merehabilitasi lahan bekas kebakaran yang diambil alih negara.

* Pemulihan disesuaikan dengan ekosistem: perbaikan tata air (rewetting) untuk lahan gambut, serta regenerasi alami dan penanaman vegetasi lokal untuk lahan mineral.

* Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Lokal: Penataan ulang konsesi dan pengambilalihan lahan harus tetap menjamin dan melindungi ruang hidup serta hak-hak adat/lokal yang sah di sekitar kawasan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.