Jabatan Kades Diperebutkan, Politik Dinasti Mengintai

0 54

MENGAPA jabatan kepala desa (Kades) begitu diminati, padahal penghasilannya tidak seberapa dibandingkan dengan tanggung jawab yang harus dipikul? Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan menghitung gaji dan tunjangan. Daya tarik jabatan Kades justru terletak pada perpaduan antara kekuasaan formal, kehormatan sosial, pengaruh politik, dan peluang membangun jaringan kekuasaan yang menjangkau hingga tingkat kabupaten.

Kepala desa bukan sekadar pejabat administratif yang mengurus surat pengantar, menandatangani dokumen kependudukan, atau mengawasi pembangunan jalan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan posisi itu, Kades memiliki sumber daya kekuasaan yang tidak kecil. Ia berada di titik pertemuan antara negara dan masyarakat, antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan warga, serta antara kepentingan pembangunan dan kontestasi politik lokal. Kekuasaan di Balik Jabatan Di desa, kepala desa lazimnya bukan hanya dihormati karena jabatannya, melainkan juga karena kedudukannya dalam struktur sosial masyarakat.

Ia menjadi tempat warga mengadu, meminta bantuan termasuk Bansos, menyampaikan aspirasi, bahkan mencari penyelesaian atas persoalan sehari-hari seperti perceraian dan carikan jodoh. Baca juga: Alberta, Referendum, dan Cara Negara Mendengar Rakyatnya Dalam berbagai kegiatan sosial dan adat, Kades menempati posisi terhormat. Ia diundang, didengar, dan sering kali menjadi salah satu figur yang menentukan arah pembicaraan.

Kedudukan tersebut dapat disebut sebagai primus inter pares—yang utama di antara sesama—meskipun dalam praktiknya tingkat penghormatan terhadap Kades berbeda-beda sesuai karakter masyarakat setempat. Pengaruh itu tidak berhenti di desa. Camat dan bupati membutuhkan kepala desa untuk memastikan program pemerintah berjalan sampai ke masyarakat. Kades menjadi penghubung penting dalam pelaksanaan pembangunan, penyaluran program, pendataan penduduk, dan penyampaian kebijakan pemerintah kabupaten.

Dalam politik elektoral, posisi tersebut membuat Kades memiliki nilai strategis. Ia mengenal warga, mengetahui peta sosial, memahami hubungan antarkeluarga, dan mempunyai jaringan komunikasi yang relatif dekat dengan pemilih. Tidak mengherankan apabila para kandidat dalam Pilkada berusaha membangun komunikasi dengan kepala desa. Dalam pemilihan presiden, asosiasi kepala desa pun dapat menjadi sasaran pendekatan para kandidat atau tim politik.

Namun, di sinilah persoalan muncul. Pengaruh sosial yang semestinya digunakan untuk melayani masyarakat dapat berubah menjadi sumber daya politik untuk kepentingan kandidat tertentu. Kepala desa yang seharusnya berdiri di atas kepentingan seluruh warga berisiko terseret menjadi bagian dari mesin elektoral. Kepala desa tentu memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dibedakan dari penggunaan jabatan, fasilitas, kewenangan, maupun sumber daya pemerintahan desa untuk menguntungkan peserta pemilu.

Netralitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik praktis. Bahkan, kepala desa tak boleh jadi anggota partai. Daya tarik jabatan Kades juga berkaitan dengan karakter masyarakat desa, terutama di sejumlah wilayah Jawa yang masih kuat dipengaruhi hubungan patron-klien dan pola penghormatan berdasarkan keturunan atau status sosial.

Dalam lingkungan seperti itu, modal sosial dan modal ekonomi sering kali menjadi bekal penting untuk memenangkan pemilihan Kades. Keturunan keluarga yang pernah menjabat Kades dapat mewarisi jaringan sosial, kepercayaan, dan pengenalan warga. Sementara itu, kepemilikan sawah yang luas atau sumber daya ekonomi lainnya dapat memperkuat kemampuan kandidat membangun dukungan.

Kedua modal tersebut tidak otomatis menghasilkan politik dinasti. Namun, ketika akses terhadap jabatan lebih ditentukan oleh hubungan keluarga dan ketergantungan ekonomi daripada kapasitas serta program, maka kompetisi menjadi tidak setara. Praktik semacam ini dapat menciptakan lingkaran kekuasaan yang berulang. Jabatan berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat.

Pemilihan memang berlangsung, tetapi kesempatan bagi calon di luar lingkaran keluarga penguasa menjadi lebih berat. Masa jabatan yang panjang turut memperbesar daya tarik tersebut. Setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Artinya, seorang Kades dapat memegang jabatan hingga 16 tahun. Rentang waktu sepanjang itu memungkinkan seorang kepala desa membangun jaringan sosial, mengonsolidasikan pengaruh, dan memperkuat posisi keluarganya dalam kehidupan politik desa. Jika kekuasaan berlangsung lama dan pengawasan lemah, jabatan publik berpotensi diperlakukan sebagai milik keluarga.

Desa yang semestinya menjadi ruang partisipasi warga justru dapat berubah menjadi arena reproduksi kekuasaan. Persoalan menjadi lebih serius ketika politik kekerabatan di desa berkelindan dengan kekuasaan di tingkat kabupaten. Keluarga atau kerabat pejabat Pemda dapat memiliki keunggulan dalam membangun dukungan, memperoleh akses, dan memobilisasi jaringan.

Bukan berarti setiap kerabat pejabat pasti memanfaatkan kekuasaan secara tidak patut. Namun, hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan menciptakan potensi konflik kepentingan yang perlu dicegah sejak awal. Demokrasi tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilihan.

Kita juga harus bertanya: apakah setiap warga mempunyai kesempatan yang wajar untuk mencalonkan diri? Apakah kompetisi berlangsung tanpa tekanan dan penyalahgunaan sumber daya? Apakah pilihan masyarakat benar-benar bebas dari ketergantungan kepada elite yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik?

Mencegah Dinasti, Bukan Membatasi Hak Warga

Karena itu, pembenahan pemilihan kepala desa tidak boleh berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan. Yang perlu dibangun adalah kompetisi adil, pemerintahan yang netral, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Salah satu pilihan kebijakan ialah mengatur secara tegas keterlibatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan calon Kades.

Misalnya, apabila anak atau istri seorang kepala desa yang sedang menjabat mencalonkan diri sebagai penggantinya, perlu dipertimbangkan kewajiban kepala desa tersebut mengambil cuti selama tahapan tertentu rawan penyalahgunaan kewenangan. Pengaturan serupa dapat dikaji bagi bupati atau wakil bupati yang kerabat dekatnya mencalonkan diri sebagai kepala desa. Alternatif yang lebih mendasar ialah menyusun aturan pencegahan konflik kepentingan yang terukur.

Pejabat yang mempunyai kerabat sebagai calon harus dilarang menggunakan fasilitas negara, anggaran, kewenangan, aparatur, dan program pemerintah untuk menguntungkan calon tersebut. Pengawasan perlu melibatkan panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah daerah, serta lembaga yang berwenang menangani pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu pula dipikirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen dan sanksi yang efektif terhadap politik uang, intimidasi, penyalahgunaan fasilitas publik, serta mobilisasi aparatur desa. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, larangan politik dinasti hanya akan menjadi slogan. Pada saat yang sama, pembatasan hubungan kekerabatan tidak boleh serta-merta menghilangkan hak politik seseorang.

Anak atau istri seorang pejabat memiliki hak untuk dipilih. Karena itu, kebijakan antidinasti harus dirancang secara proporsional, dengan dasar hukum yang kuat, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan—bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan keluarganya. Pembenahan juga perlu menyentuh akar persoalan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang cukup mengenai calon, rekam jejak, program, dan sumber pembiayaannya.

Pendidikan politik warga perlu diperkuat agar pilihan dalam Pilkades tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan kekerabatan, bantuan sesaat, atau ketergantungan ekonomi. Transparansi anggaran dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus berjalan tanpa memandang siapa yang sedang berkuasa. Kita tidak boleh menutup mata bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan pembangunan.

Justru karena pengaruhnya besar, jabatan ini harus dijaga dari penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan keluarga. Penghasilan yang relatif terbatas tidak menghapus daya tarik jabatan yang memberikan kehormatan sosial, akses terhadap pengambilan keputusan, dan pengaruh politik. Demokrasi desa tidak boleh hanya menjadi prosedur memilih pemimpin setiap delapan tahun.

Demokrasi harus menjamin kesempatan yang adil, kebebasan menentukan pilihan, dan pemerintahan yang bekerja untuk seluruh warga. Jangan sampai jabatan kepala desa yang semestinya menjadi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat berubah menjadi warisan kekuasaan keluarga. Desa membutuhkan pemimpin yang memperoleh mandat karena kepercayaan masyarakat dan kapasitasnya, bukan karena nama keluarga, luas sawah, atau kedekatan dengan penguasa kabupaten.

*Sebab, ketika jabatan publik diperlakukan sebagai warisan, yang diwariskan bukan hanya kekuasaan, melainkan juga ketimpangan kesempatan dalam demokrasi.*

Penulis: Djohermansyah Djohan

* Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
* Pj Gubernur Riau 2013-2014
* Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.