Biar tak Bsrpolemik, Waka DPRD Riau Budiman Minta KPK Awasi Perpanjangan HGU Perkebunan

0 54

DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, diminta turut mengawasi proses perpanjangan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, di Provinsi Riau. Hal itu, karena rentan dengan adanya permasalahan ditengah masyarakat.

Harapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis kepada wartawan. Dikatakan, pengawasan demikian diperlukan agar seluruh tahapan perpanjangan berjalan sesuai prosedur dan persyaratan telah ditetapkan pemerintah.

Politisi Gerindra ini, juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah yang diduga bermain dalam proses tersebut. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, oknum yang terlibat harus ditindak secara tegas.

“Kalau memang terjadi permainan oleh oknum di daerah, harus ditindak. Saya minta KPK ikut mengawasi betul proses perpanjangan HGU ini agar tidak dimainkan oleh oknum-oknum di bawah,” tegasnya, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, halpengurusan perpanjangan HGU harus mengikuti tahapan dan batas waktu ditetapkan, maka perusahaan wajib memenuhi persyaratan, yang sebelum hak tersebut diperpanjang.

Katanya, salah satu syarat itu yang menjadi perhatian adalah kewajibannya penyediaan kebun masyarakat, yakni seluas 20 persen. Ia menilai pemenuhan kewajiban ini harus diperhatikan secara serius agar masyarakat tidak dirugikan.

Budiman mengingatkan perpanjangan HGU memberikan hak pengelolaan lahan dalam jangka waktu panjang. Karena itu, setiap persyaratan perlu diperiksa secara cermat demi melindungi kepentingan masyarakat.

Maka, dia berharap keterlibatan KPK dapat memperkuat pengawasan dan mencegah akan potensi penyimpangan dalam proses perpanjanganya HGU di Riau. Menurutnya, proses tersebut harus berjalan transparan, sesuai aturan, dan bahkan tidak merugikan  masyarakat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.