Mendikdasmen: Kebijakan Tak Naik Kelas Mulai Berlaku Ditahun Ajaran 2027/2028

0 60

DERAKPOST.COM – Diketahui itu, beberapa tahun belakangan ada diberlakukan aturan semua anak didik atau siswa ini harus naik kelas  Namun untuk kedepan, hal demikian  tidak berlaku lagi.

Hal itu sesuai penegasan dipapar pihaknya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis tersebut akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa kebijakan itu sedang dikaji dan telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kini menyiapkan regulasi sebagai dasar penerapannya di sekolah. “Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru itu mulai  diberlakukan,” katanya.

Dikutip dari laman Detik. Dia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran dan capaian akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek penilaian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri, termasuk petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.

Guru Keluhkan Kebijakan Sebelumnya

Abdul Mu’ti menyebut kebijakan kenaikan kelas sebelumnya mendapat sejumlah keluhan dari kalangan guru. Di sisi lain, capaian akademik siswa dinilai masih perlu ditingkatkan.

Karena itu, pemerintah ingin menerapkan pendekatan yang mendorong siswa lebih serius belajar, menguasai materi pelajaran, serta membangun karakter dan mental yang kuat.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo. Namun, penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.

Selain mekanisme kenaikan kelas, kebijakan mengenai penjurusan peserta didik juga disebut telah mendapat persetujuan Presiden dan sedang disiapkan aturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, kebijakan baru terkait kenaikan kelas direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028, setelah seluruh aturan pendukung rampung disusun. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.