Pj Ketua DPC PERADI Pekanbaru Kecam Kekerasan pada Anggotanya, Kepolisian Diminta Bertindak Profesional

0 63

DERAKPOST.COM – Pj Ketua Carateker DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Iwat Endri menegaskan bahwa organisasinya serius menyikapi hal dugaan kekerasan serta perampasan kemerdekaan hal dilaporkan dialami advokat perempuan Desi Silvia Anggraini.

Pernyataan disampaikan oleh Iwat dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026). Iwat menyatakan, Desi itu merupakan anggota aktif di DPC PERADI Pekanbaru. Organisasi tersebut juga telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan hukum dialami anggotanya. Bahkan hal ini, sambung Iwat adanya dibuat laporan pada kepolisian.

Menurut informasi yang disampaikan Desi, peristiwa tersebut bermula dirinya datang bersama seorang rekan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Sidomulyo I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru itu menyampaikan surat somasi. Kedatangan, berujung pada percekcokan, dan dugaan kekerasan fisik, intimidasi, serta tindakkan penyekapan.

Menyikapi tindakan kekerasan ke anggota DPC PERADI Pekanbaru, Iwat mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa mengecam dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh warga tersebut, yang dialami Desi. “Peradi, sangat mengecam hal perbuatan terhadap anggota PERADI. Maka saya menugaskan menugaskan tim pembela,” sebut Iwat.

Kesempatan itu Iwat menyebut, dalam hal ini pihaknya ada mendampingi Desi ketika membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Iwat juga menyorot bahwa informasi kalau yang disebut-sebut terlibat dalam kejadian tersebut merupa seorang Ketua RW. Maka, harusnya itu bisa memaham aturan, bukan malah berbuat hal dengan kekerasan.

“Jabatan di lingkung masyarakat, sebagai Ketua RW, semestinya dijalankan dengan mengedepankan halnya itu ketertiban dan penyelesaian persoalan secara baik. Maka dalam hal ini saya sangat berharap Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, berdasarkan keterangan saksi dan bukti,” ujarnya.

Kesempatan itu Iwat mengatakan, bahwa advokat yang merupakan salah satu unsur penegak hukum dalam menjalankan fungsi pembelaanya terhadap kepentingan hukum klien. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Khususnya didalam ketentuan mengenai hak imunitas advokat yang menjalankan tugas profesinya.

Menurut Iwat, apabila hal dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika Desi ini menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, maka persoalan itu yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia berharap, dalam penanganan perkara tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pihak yang melapor. “Ini harus diperhatikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iwat menyatakan DPC PERADI Pekanbaru juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggota yang saat ini menghadapi persoalan hukum. Maka itu sambungnya, memastikan organisasi telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara Desi, serta kumpulkan keterangan mengenai kronologi pada kejadian.

Menurut Iwat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Ia menyebutkan koordinasi tersebut berjalan baik. “DPC PERADI Pekanbaru akan selalu hadir untuk seluruh anggota. Kami ini akan menjadi benteng terdepan dalam memberi perlindungan bagi seluruh anggota PERADI tersebut sesuai aturan,” sebutnya.

Iwat juga mengatakan, pihaknya.dalam hal ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta berharap kepolisian dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif. Namun demikian sebagai langkah awal, pihaknya ini berencana mengajukan surat resmi kepada Kapolresta Pekanbaru meminta perhatian dari kepolisian.

Dikatakan dia, bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan audiensi apabila dipandang perlu untuk dapat memperoleh penjelasan mengenai akan perkembangan penanganan perkara. Menurut Iwat, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dalam keseriusan organisasi menyikapi dugaanya kekerasan dilaporkan anggotanya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.