Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Baca Pledoi dengan Ungkap Kecewa Keadaan

0 54

DERAKPOST.COM – Fadia Arafiq, merupa Bupati Pekalongan Nonaktif ini membaca Pledoi itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Dengan suara bergetar saat membaca Pledoi, saat sidang dihadapan majelis hakim.

“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati yang mulia. Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air mata, dikutip dari laman Kompas.

Terdakwa kasus korupsi itu tak mampu membendung air matanya. Tangisnya pecah saat membacakan pleidoi lembar demi lembar. Fadia mengungkapkan dampak sosial dan psikologis menimpa keluarganya sejak ia ditangkap. Ia menyebut anak-anaknya mengalami tekanan berat.

“Anak saya malu di sekolahnya, apalagi keluarga besar saya yang mulia. Anak saya yang kuliah, terpaksa tinggal di Semarang karena enggak ada yang menjemput dan mengurus. Dia sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tutur Fadia.

Ceritakan Momen Saat Diamankan KPK

Dalam nota pembelaannya, Fadia inipun menceritakan kembali momen saat dirinya diamankan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan tidak sedang melakukan transaksi suap.

“Demi Allah Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima. Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan 5 tahun penjara kepada terdakwa Fadia. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” kata Jaksa KPK Agus, saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa fokus membuktikan pelanggaran menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Fadia. “Dan pencabutan hak politik 5 tahun,” ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.