DERAKPOST.COM – Satreskrim Polres Siak menangkap eks Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya Inisial H (52). Tersangka yang ditahan atas hal dugaan korupsi APBKam tahun 2021 dan 2022 yang telah dilaporkan sejak 24 November 2025.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah, yaitu Rp404.520.185,73 serta pajak belum disetor. Eks penghulu ini yang ditahan pada hari Kamis (30/9/2026).
Hal itu, seperti disampaikan Kasatreskrim AKP Raja Kosmos Parmulais kepada awak media di Siak.
“Penetapan H, tersangka dugaan korupsi dana desa itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta saling bersesuaian. Penetapan tersangka setelah penyidik ini memperoleh lebih dari dua alat bukti saling bersesuaian. Diantara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serta penghitungan itu dilakukan dalam proses penyidikan, perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, yaitu sebesar Rp404.520.185,73. Kosmos mengatakan, proses penyidikan dilakukan ini bertahap dengan hal memeriksa pihak-pihak terkait serta juga meneliti dokumen pengelolaan APBKam tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Kami juga akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaanya anggaran dalam perkara ini. Penyidik, akan bekerja secara profesional dan berdasar alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kosmos mengatakan, polisi mengamankan berbagai dokumen berkaitan pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya. (Berry)