Riuh Soal Penempatanya Manejer KDKMP tak Sesuai Domisili, Ini Penjelasan Dipapar Kemenkop

0 58

DERAKPOST.COM – Saat ini, telah terbit itu  Surat Keputusan (SK) penempatanya para Manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun pada penempatan itu juga menjadi keluhan, tidak seluruhnya sesuai domisili.

Terkait itu, pihaknya Kementerian Koperasi ini juga menjelaskan penempatan Manajer  KDKMP ini tidak seluruhnya sesuai domisili karena jumlah calon manajer yang di suatu daerah juga tidak selalu sebanding dengan ketersediaan titik koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon manajer tersebut sebelumnya tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah.

“Pendekatan rekrutmen ini, bukan merupa pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, namun peserta (manajer) tidak banyak. Hal itu yang sudah dilihat dari kondisi lapangan,” katanya pada jumpa pers di Kantor Kemenkop.

Dikutip dari laman Antara. Hal pernyataan tersebut, disampaikan Ahmad menyusul ada keluhan dari sejumlah calon manajer mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai akan domisili, bahkan itu termasuk penempatan di luar pulau.

Zabadi juga menjelaskan terdapat wilayah dengan jumlah calon manajer lebih banyak jikalau dibandingkan titik KDKMP tersedia.  Sebaliknya, terdapat wilayah yang memiliki titik KDKMP siap beroperasi tetapi itu tidak memiliki cukup calon manajer.

Oleh sebab itu, kata dia, penempatan tetap diupayakan terlebih dahulu yang di wilayah domisili. Namun, apabila hal jumlah calon manajer melebihi kebutuhan titik KDKMP di wilayah tersebut, maka sebagian akan ditempatkan di lokasi lain.

Sebagaimana diketahui. Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK pada penempatan yang dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026, dan diminta memberi konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Kemenkop pun menargetkan para manajer tersebut telah mulai aktif yang bertugas di lokasi masing-masing, yakni awal Oktober 2026. “Kemenkop ini, menargetkan sekitar 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya itu telah selesai, mulai beroperasi pada awal Oktober 2026,” katanya.

Hal itu, setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). Artinya, KDKMP yang telah selesai diverifikasi diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.

Hasil verval itu, yang  selanjutnya di-review pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, sebagai dasar pembayarannya pemerintah kepada bank Himbara dan hasilnya proses serah terima bangunan kepada desa. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.