Oalah….. KPU Akui Tak Verifikasi Dokumen Cawapres Gibran Saat Pencalonan Kala Itu di Kemendikbud

0 76

DERAKPOST.COM – Komisioner KPU hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan hal dokumen syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka ini sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) pada pilpres 2024 lalu. Jajaran.penyelenggara Pemilu dicerca dengan berbagai pertanyaan.

Salah satunya itu, dugaan tidak diverifikasi mendalam terkait halnya dokumen syarat administrasi dari Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dicecar pada sidang di MK, didalam
sidang lanjutan gugatan diskualifikasi.

Pada sidang lanjutan gugatan diskualifikasi Gibran sebagai Wapres, Rabu (23/9/2026), hakim mulai mendalami bagaimana proses verifikasi dokumen Gibran sebelum halnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai cawapres oleh KPU.

“Dulu ketika ada soal persyaratab pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?. tanya Saldi Isra.

“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi Isra.

“Tidak Datang,” jawab Afifuddin yang langsung ditimpali oleh hakim. “Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi Isra dikutip dari laman Fajar.

Saldi Isra lantas melanjutkan pertanyaan setelah KPU tidak melakukan verifikasi dokumen kepada Kemendikbud, dengan mempertanyakan variabel lain untuk menentukan dokumen syarat cawapres tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi Isra.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.

“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi Isra lagi.

Saldi Isra menjelaskan bahwa instrumen itu penting karena hal itu terkait dengan pertanyaan dia sebelumnya.

“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi Isra.

Saldi Isra lantas beralih kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. “Apakah Bawaslu RI melakukan hal yang sama seperti KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi Isra.

“Karena tidak ada informasi sama sekali maka tidak datang,” kata Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja lantas bercerita bagaimana situasi yang terjadi di KPU di mulai dari pemilihan legislatif, dimana Bawaslu mengaku akses untuk memperoleh data dibatasi oleh KPU.

“Pada saat itu kami diberi akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa hp dan kamera,” kata Rahmat Bagja.

Dia mengaku sudah melakukan protes atas pembatasan oleh KPU tersebut. Bahkan dia mengungkap bahwa atas pembatasan akses tersebut, Bawaslu sampai melakukan pengaduan kode etik kepada KPU.

Saat proses pengaduan kode etik tersebut, Rahmat Bagja menyebut pada saat yang sama terjadi proses pencalonan, pendaftaran dan lain-lain.

“Ini juga tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” kata Rahmad Badja.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan tentang pasal yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (ayat 3) PKPU No.19 Tahun 2023.

“Itu sebetulnya, norma tersebut, ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden apa pun, atau memang ini spesifik hanya untuk pilpres 2024,” tanya Enny Nurbaningsih.

Awalnya, Ketua KPU Afifuddin berdalih bahwa norma tersebut sama dengan pilkada sebelumnya.

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU dalam pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dalam hal ini Permendikbud No.29 Tahun 2014 dan sejumlah permendikbud lainnya.

Mendengar penjelasan panjang lebar tanpa menjawab substansi pertanyaan itu, Saldi Isra kemudian memperjelas arah dari pertanyaan hakim Enny Nurbaningsih.

“Permendikbud No.29 Tahun 2014 itu kan 10 tahun sebelum pilpres. Nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pilpres sebelumnya. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” tanya Saldi Isra memperjelas.

“Belum,” jawab Afifuddin.

“Belum ya, jadi memang ini dibuat untuk pilpres tahun 2024 ya,” timpal Saldi Isra.

“Itu yang saya minta jawabannya ya,” tambah Enny. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.