DERAKPOST.COM – Akar masalah korupsi disebut bukan hanya celah sistem, tetapi ini juga faktor personal, dan kewenangan jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Dikutip dari laman Liputan6. Yang bersangkutan pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha memandang, korupsi pada proyek pemerintah daerah tidak semata-mata terjadi karena lemahnya proses pengadaan.
Menurut dia, ada pertemuan antara kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dan kebutuhan untuk memenuhi berbagai kepentingan non-budgeter yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.
“Selama kebutuhan-kebutuhan tersebut masih ada dan tidak memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, akan selalu muncul dorongan untuk mencari sumber dana melalui cara-cara yang tidak semestinya,” ujarnya .
Praswad menegaskan, pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu titik yang sangat rentan terhadap korupsi. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara korupsi, dua modus yang banyak ditemukan di daerah adalah korupsi yang berkaitan dengan perizinan, terutama dalam bentuk suap, serta manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, modus tersebut dapat berbeda sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan aktivitas perizinan yang tinggi cenderung menghadapi risiko korupsi pada sektor perizinan.
Sementara, kata Praswad, daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam sebesar daerah lainnya dapat lebih rentan pada manipulasi proyek dan pengadaan barang dan jasa.
“Artinya, modus korupsi di daerah seringkali mengikuti potensi ekonomi yang ada. Ketika terdapat kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari sektor tertentu, maka sektor tersebut pula yang berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi koruptif,” jelas dia.
Praswad menuturkan, persoalan korupsi tidak berhenti pada celah sistem dan tata kelola. Faktor personal serta kewenangan yang melekat pada jabatan juga dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.
“Bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Contohnya ketika tidak ada efisiensi maupun tidak ada beban biaya politik pun tetap bisa korupsi, sama saja. Utamanya karena dia berkuasa, makanya dia bisa korupsi,” jelas dia.
Karena itu, menurut Praswad, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku setelah perkara terjadi. Ia menilai pembenahan juga perlu diiringi penguatan integritas penyelenggara negara.
“Selama celah tersebut tak kunjung diperbaiki dan penyelenggara negara masih mudah goyah, maka besar kemungkinan perkara serupa akan kembali terulang,” tutur dia. (Dairul)