Dugaan Nama Nusron Wahid Ikut Terseret Aliran Rp480 Miliar Selama Muktamar Ke- 35 NU, Ini Bantahan Panitia

0 54

DERAKPOST.COM – Saat ini beredar adanya  dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah ke Muktamar ke- 35 Nahdlatul Ulama (NU), di Jombang, Jawa Timur itu menjadi sorotan dan nama Nusron Wahid juga ikut terseret.

Dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah ke Muktamar yang menjadi sorotan itu. Tokoh muda NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang lebih akrab disapa Gus Lilur. Ini malah mengungkap klaim mengenai peredaranya dana sekitar Rp480 miliar. Itu menurutnya, berkaitan dengan perebutan suara dalam forum pemilihan kepemimpinan NU.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Lilur dalam tayangan Forum Keadilan TV pada Selasa, 22 September 2026. Ia mengaku memperoleh informasi secara informal dari orang yang disebutnya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gus Lilur, dana tersebut disebut dibawa dari kawasan Jakarta menuju Jombang menggunakan dua Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing. Ia juga menyebut dana itu diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi suara dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.

“Info informal dari penyidik KPK ke saya, ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan Jakarta membawa uang kira-kira Rp480 miliar dibawa ke Jombang,” kata Gus Lilur dikutip pada Rabu (23/9/2026), dikutip dari laman Gebrak.

Gus Lilur kemudian menyebut sekitar Rp300 miliar dalam klaim tersebut berasal dari dua institusi negara, masing-masing Rp150 miliar. Adapun Rp180 miliar lainnya ia kaitkan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Gus Lilur juga mengeklaim terdapat uang tunai dalam jumlah besar yang beredar di sekitar arena Muktamar. Salah satu cerita yang ia sampaikan berkaitan dengan KH Afifuddin Muhajir.

Menurut Gus Lilur, kiai asal Situbondo itu disebut pernah menerima US$200.000 dan Rp1 miliar, tetapi kemudian kembalikanya kepada Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Dengan kurs jual BCA pada 23 September 2026 sebesar Rp17.890 per dolar AS, US$200.000 setara sekitar Rp3,58 miliar. Dengan demikian, nilai uang yang disebut Gus Lilur dalam cerita tersebut mencapai sekitar Rp4,58 miliar.

Namun, seluruh klaim mengenai aliran dana Rp480 miliar tersebut belum menjadi fakta hukum. Sampai saat ini, KPK memang sedang menangani perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Empat tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik juga masih melakukan penggeledahan dan penelusuran bukti dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, penyidikan perkara HGB tersebut belum secara resmi menyatakan adanya aliran dana ke Muktamar NU. Keterkaitan antara uang dalam perkara ATR/BPN dan penyelenggaraan Muktamar NU masih berupa dugaan yang membutuhkan pembuktian.

Bantahan Panitia Muktamar

Mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya telah membantah adanya aliran dana dari perkara ATR/BPN untuk membiayai Muktama NUr.

“Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul juga meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum KPK memberikan penjelasan berdasarkan fakta hukum. Ia mengatakan proses persiapan, penyelenggaraan, dan pembiayaan Muktamar yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 dilakukan melalui mekanisme organisasi PBNU.

Bantahan serupa disampaikan Koordinator Penggalangan Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU, Syamsudin M Pay. Ia menegaskan Nusron Wahid bukan bagian dari Tim Qonun Asasi dan menyebut Nusron merupakan salah satu kandidat dalam Muktamar yang memperoleh 207 suara.

“Tidak ada kaitan sama sekali dan tidak ada kerja sama dalam bentuk apa pun. Sebab beliau adalah kandidat, salah satu kandidat juga dan memperoleh suara dukungan 207 suara di Muktamar. Maka tidak mungkin dua kandidat bekerja sama,” kata Syamsudin.

Kiai Muhib Minta Publik Menunggu KPK

Mantan Rais Syuriyah NU KH Muhibbul Aman Aly memilih meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurut dia, jika memang terdapat transaksi atau aliran dana yang perlu ditelusuri, pembuktiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita percayakan saja proses ini kepada pihak penyidik, dalam hal ini KPK. Kalau memang ada, silakan KPK menelusurinya,” kata Kiai Muhib.

Posisi perkara saat ini perlu dibedakan secara jelas. KPK tengah menyidik dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, sedangkan dugaan aliran dana ke Muktamar NU belum dikonfirmasi sebagai bagian dari konstruksi perkara tersebut.

Dengan demikian, klaim mengenai Rp480 miliar, dugaan keterkaitan Nusron Wahid, serta cerita mengenai uang yang disebut beredar di arena Muktamar masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.

Perkembangan penyidikan KPK akan menjadi rujukan penting untuk memastikan apakah terdapat fakta hukum yang menghubungkan perkara ATR/BPN dengan Muktamar ke-35 NU.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.