DERAKPOST.COM – Pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memuat delapan petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto membacakan petitum tersebut dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026) malam. Baca berita tanpa iklan. “Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut,” ucapnya.
Petitum pertama, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Gugat ke MK, Refly Harun Optimistis Gibran Didiskualifikasi Seniman Teater Susilo Nugroho ”Den Baguse Ngarso” Berpulang Artikel Kompas.id “Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” tutur Bambang.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Baca juga: 5 Mahasiswa Hukum Tarik Permohonan Uji Pasal Santet KUHP di MK Petitum keempat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dikutip dari laman Kompas. Minta Keputusan KPU dibatalkan Dalam petitum kelima, para pemohon menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Keputusan yang diminta dianulir adalah keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Lalu Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
“Dan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” imbuhnya. Baca juga: Dari New York, Menlu Sugiono Tegaskan Gencatan Senjata dan Hentikan Pembunuhan di Gaza Minta Prabowo usulkan 2 calon pengganti Petitum keenam, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” ucap Bambang. (Dairul)