Korban Keracunan MBG, Nol Terdakwa ?

0 58

KASUS keracunan anak penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) saat ini masih berulang. Pada 1 September 2026, ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Tanggulangin, Sidoarjo, jatuh sakit setelah menyantap makanan Makan Bergizi Gratis.

Badan Gizi Nasional menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah dan merekomendasikan pencopotan kepala dapurnya. Dua hari kemudian, Kepala BGN Sudaryono meminta maaf melalui akun media sosialnya dan menyebut pangkal soalnya sederhana, wadah makanan tidak dilabeli waktu produksi dan batas konsumsi.

Perkara selesai di situ. Tidak ada laporan polisi, tidak ada tersangka. Sidoarjo bukan pengecualian, melainkan pola. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak program bergulir, hasil verifikasi catatan medis puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan rilis resmi dinas kesehatan (Kompas, 3/9/2026).

Mahfud MD Nilai SPPG Penyebab Keracunan MBG Bisa Diproses Hukum Dugaan Keracunan MBG di Jateng Kembali Terulang, 231 Orang di Pati Jadi Korban Artikel Kompas.id Angka itu terdiri atas 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.

Pada Agustus 2026 saja menyumbang 3.079 korban. Sampai hari ini belum satu pun penyedia diproses hukum. Kelalaian yang Diturunkan Pangkatnya Pembelaan yang paling sering terdengar bersifat rasio. Artinya, korban hanya sepersekian persen dari puluhan juta penerima manfaat.

Argumen itu runtuh oleh keterangan penyelenggaranya sendiri. Sudaryono menyebut 80 sampai 90 persen kasus berkaitan dengan kegagalan mengikuti prosedur keamanan pangan, mulai dari penyimpanan, penerimaan bahan, pengendalian suhu, hingga batas waktu konsumsi.

Bila sembilan dari sepuluh kasus bersumber dari pelanggaran prosedur, yang kita hadapi bukan risiko yang melekat pada skala, melainkan kegagalan yang sepenuhnya dapat dicegah. Data strukturalnya menguatkan kesimpulan itu. Capaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi secara nasional baru 32 persen.

Dua pertiga dapur memasak untuk anak-anak tanpa sertifikasi higiene. Yang terjadi kemudian adalah penurunan pangkat perbuatan. Kelalaian yang membuat puluhan ribu orang sakit diperlakukan sebagai persoalan disiplin kepegawaian.

Instrumennya seragam, yakni dapur disuspend, kepala SPPG dicopot, dan bagi yang berstatus aparatur sipil negara diancam pemberhentian tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara. Sudaryono menegaskan nyawa orang tidak boleh dipertaruhkan, tetapi pada soal pidana posisinya menunggu.

Bila ditemukan unsur pidana, katanya, pihaknya tidak bisa membantu. Kalimat itu menempatkan lembaga negara sebagai pihak yang mengizinkan penegakan hukum, bukan yang melaporkan dugaan tindak pidana. Padahal pintunya terbuka lebar. Sanksi administratif tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana; keduanya berjalan di jalur yang terpisah.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika menilai pasal yang tepat adalah Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka, dengan ancaman satu sampai lima tahun penjara (Kompas.com, 8/9/2026). KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bahkan menyediakan pemberatan sepertiga melalui Pasal 475 apabila perbuatan dilakukan dalam jabatan atau profesi.

Di luar itu masih ada Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Perangkat hukumnya lengkap. Yang absen adalah kemauan memakainya.

Perbandingan dengan negara lain membuat anomali ini makin telanjang. Pada Juli 1996, wabah Escherichia coli O157:H7 di Kota Sakai, Osaka, menimpa lebih dari 6.000 murid sekolah dasar melalui makan siang sekolah. Respons Jepang bukan pencopotan pejabat, melainkan pembangunan standar.

Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kesehatan menyusun manual praktik higiene pada Oktober 1996 dan merevisinya pada Maret 1998, mengadopsi kerangka HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dengan air dan benih sebagai titik kendali kritis. Satu wabah, satu perombakan sistem yang bersifat permanen.

India menawarkan pelajaran berbeda. Program mid-day meal di sana menjangkau 120 juta anak, jauh melampaui cakupan MBG. Sepanjang 2009 hingga 2022 tercatat sekitar 9.646 kasus keracunan dengan puncak 979 korban pada 2022. Yang lebih penting, keracunan di sana diperlakukan sebagai perkara pidana. Setelah 23 anak meninggal di Chhapra, Bihar, pada 2013, kepala sekolah tempat kejadian ditahan polisi.

Untuk insiden yang jauh lebih kecil pun, ketika 45 anak dirawat di Thane, Maharashtra, polisi meregistrasi laporan resmi terhadap manajemen sekolah dan pemasok makanan dengan pasal kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain.

Dua negara itu tidak lebih unggul kapasitas administratifnya. Yang membedakan adalah keputusan untuk menolak memperlakukan makanan beracun sebagai kecelakaan kerja. Karena itu, bila penegakan hukum akhirnya berjalan di sini, ia harus bergerak naik, bukan turun. Menyeret juru masak dan kepala dapur sambil membiarkan perancang sistem tak tersentuh hanya akan melahirkan bentuk impunitas yang lain.

Kelalaian di lapangan lahir dari kondisi yang ditetapkan di pusat: target 82,9 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp 268 triliun pada 2026, dan insentif yang diberikan rata Rp 6 juta per hari kepada seluruh dapur tanpa membedakan beban, skema yang oleh Kepala BGN sendiri diakui tidak adil dan akan diubah.

Ketika program diperluas menurut target dan dibayar menurut volume, biaya keselamatan berupa rantai dingin, sertifikasi, dan tenaga terlatih jatuh menjadi beban operator, sementara ganjarannya bergantung pada jumlah porsi. Dari struktur semacam itu, makanan yang matang pukul lima pagi untuk disantap tengah hari bukanlah kebetulan.

Anggaran MBG dalam RAPBN 2027 direncanakan Rp 240,2 triliun untuk 72,1 juta penerima manfaat. Uang sebesar itu menuntut lebih dari permintaan maaf yang tulus. Ia menuntut peta pertanggungjawaban yang memisahkan pelanggaran administratif dari perbuatan pidana dan menyebut subjek hukumnya di sepanjang rantai, dari juru masak, kepala SPPG, yayasan penyedia, sampai pejabat yang menetapkan target dan skema pembiayaan.

Di titik inilah keheningan dunia akademik terasa ganjil. Perdebatan paling tajam tentang perkara ini datang dari organisasi pemantau pendidikan, komunitas orang tua, dan segelintir praktisi, bukan dari fakultas hukum yang justru memiliki seluruh perangkat untuk merumuskannya menjadi doktrin yang bisa dipakai penyidik.

Kampus kita sibuk mengejar indikator kinerja dan kontrak dampak. Sementara kasus dengan puluhan ribu korban di ruang kelas dibiarkan lewat tanpa satu pun naskah tanding. Jika ribuan anak yang muntah setelah menyantap makanan negara belum cukup menggerakkan pena para ahli hukum, peristiwa seperti apa lagi yang sedang kita tunggu?

Penulis: Mudhofir Abdullah Dosen dan Peneliti

* Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.