DERAKPOST.COM – Anas Urbaningrum ini angkat bicara dengan menyampaikan hal andangannya terkait dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat ini, melalui akun media sosial pribadinya, menanggapi hal
isu yang berkembang mengenai sejumlah pimpinan partai politik yang disebut-sebut bakal maju sebagai kandidat pada Pilpres 2029.
Menurut Anas, munculnya pimpinan partai sebagai kandidat Calon Presiden (Capres) hal yang biasa. Bahkan, menurutnya, akan terasa ganjil jika tidak ada pimpinan partai yang menyiapkan diri untuk maju dalam Pilpres.
“Para pimpinan partai mau nyapres? Itu hal biasa,” tulis Anas Urbaningrum di akunnya, yang ditulis ulang Fajar, Sabtu (12/9/2026).
“Justru ganjil jikalau tidak menyiapkan diri untuk itu. Bahkan, bukan pimpinan partai tidak terhalang. Yang penting memenuhi syarat dan ada mencalonkan,” lanjutnya.
Perbaiki Perangkat
Di tengah dinamika menuju Pilpres 2029, Anas menilai ada hal yang lebih penting untuk terlebih dahulu dibenahi, yakni perangkat aturan penyelenggaraan pemilu.
Ia mendorong agar aturan main, termasuk Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, segera diperbaiki.
“Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, Undang-undangnya,” jelasnya.
Anas juga menyoroti waktu pelaksanaan Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg). Ia kembali menyampaikan pandangannya agar kedua pemilihan tersebut dipisahkan waktu penyelenggaraannya, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
“Misalnya terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” lanjutnya.
Menurut Anas, salah satu alasan pemisahan tersebut berkaitan dengan syarat partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden.
Ia berpandangan, partai atau gabungan partai politik pengusung seharusnya merupakan peserta Pemilu 2029 dengan menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar pencalonan.
“Banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya,” paparnya.
“Menggunakan hasil pileg 2029 sebagai tiket masuk lapangan pertandingan. Tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,” sambungnya.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan aturan sekaligus pengesahan paket UU yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Anas juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses penyempurnaan aturan tersebut.
“Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,” ungkapnya.
Substansi-Substansi Penting
Anas juga menilai perlu adanya perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi-substansi penting dalam UU pemilu.
Menurutnya, pembahasan politik antarpartai merupakan hal yang lazim dalam proses penyusunan regulasi. Namun, ia menilai proses tersebut juga perlu membuka ruang bagi keterlibatan publik.
Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi,” jelasnya.
“Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas,” sambungnya.
Menurut Anas, penyelenggaraan pemilu yang dipercaya publik merupakan hal penting. Karena itu, aturan main pemilu harus dirumuskan dan ditetapkan dengan baik.
“Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,” terangnya.
Ia menegaskan, kewenangan legislasi memang berada pada eksekutif dan legislatif. Namun, partisipasi publik tetap diperlukan untuk menghasilkan proses legislasi yang demokratis dan berkualitas.
“Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas,” pungkasnya. (Dairul)