Wow….. Aliansi Gibran Curiga Agenda Pemakzulan Wapres dalam Gugatan ke MK oleh Denny Indrayana

0 5

DERAKPOST.COM – Saat ini elemen Aliansi Gerakan Indonesia Berani, merespons hal gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketua Umum Reyhan Restuansyah, menilai hasil Pilpres 2024, yang sudah sah secara konstitusional. Meski demikian, dia tetap akan menghormati hak demokrasi Denny Indrayana untuk mengajukan permohonan ke MK. Namun Reyhan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan tersebut, dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai.

“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (11/9/2026).

Dikutip dari laman SINDONews. Reyhan menduga gugatan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. Ia mencurigai terdapat agenda politik yang lebih jauh, termasuk dugaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulannya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya. Dikata dia, bahwa hasil Pilpres 2024 telah melalui tahapanya resmi penyelenggaraan pemilu dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, sengketa hasil Pilpres 2024 juga telah melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.

Atas dasar itu, Reyhan mempertanyakan alasan gugatan kembali diajukan setelah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran berjalan hampir dua tahun

“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih dapat memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” tandasnya. Ia mempertanyakan apakah gugatan tersebut berkaitan upaya mengganggu hal pemerintahan Prabowo – Gibran yang tengah berjalan.

Reyhan kemudian juga menduga terdapat kekuatan politik yang berada di belakang langkah Denny Indrayana. Ia punmengaku curiga karena Denny kembali muncul ke ruang publik dengan hal itu membawa isu gugatan terhadap Gibran setelah lama berada di luar negeri.

“Saya menduga ada partai besar yang membekingi aksi Denny Indrayana. Tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik,” ucapnya. Reyhan ini juga menyinggung hal perkara hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana dan keberadaannya di Australia.

Maka itu, menurut dia, kemunculan Denny dalam gugatan terbaru tersebut harusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Diketahui sebutnya, sepuluh tahun Denny Indrayana melarikan diri ke Australia, yang dengan kasus payment gateway, ini tentu menjadi kesempatan buat aparat penegak hukum kembali menangkap Denny

Sebagaimana halnya diketahui, dari Denny Indrayana ini bersama sejumlah pemohon mengajukanya PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026). Mereka saat ini, persoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka itu sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam halnya permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

Karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No 7/2017 tentang Pemilu. Selain diskualifikasi, pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran, penetapan hasil Pilpres 2024, yang hingga penetapan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR selenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahunan setelah Pilpres 2024. Namun, pemohon minta MK kedepankan keadilan substantif dalam hal memeriksa perkara tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.