DERAKPOST.COM – Plang hal penguasaan kembali kebun sawit dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH, saat sekarang terpasang pada sejumlah kawasan yang disita. Tetapi hal itu diketahui, kerap adanya konflik.
Konflik sosial dan aksi penentangan keras terhadap dampak pengambilalihan kebun kelapa sawit oleh Satgas PKH, meletus di sejumlah daerah. Kebijakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara yang berlindung di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, ini kian menghadirkan wajah suram: hak rakyat yang merasa dirampas dan juga perburuanya hak kelola kebun sawit sitaan lewat skema Kerja Sama Operasional atau (KSO), sebagai perpanjanganya tangan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Kasus terbaru itu, yang menarik perhatian publik yakni ada konflik di Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau yang pecah pada Jumat (14/8/2026) lalu. Dimana sejumlah warga masyarakat mengalami luka-luka serius akibat penyeranganya sekelompok orang yang ada menjaga lahan eks PT Torganda. Dalam kasus ini, Polda Riau dihari Jumat (4/9/2026) mengumumkan penetapanya sebanyak 9 orang tersangka. Tetapi, ujung penegakan hukum kasus ini masih harus dinantikan kepastianya.
Pertikaian antar kelompok juga meledak di sejumlah tempat. Antara lain di Rokan Hilir, Kampar, Dumai dan Bengkalis dan wilayah lainnya di Provinsi Riau. Hal yang sama ada juga terjadi ini di wilayah Indonesia lainnya. Seperti hal, kejadian di Provinsi Jambi dan Kalimantan serta Sumatera Utara. Dimana, skala konflik berada dalam beberapa level dan tingkat eskalasi yang beragam. Mulai dari adu fisik dengan berujung kekerasan, ketegangan sosial bahkan gugatan hukum ke pengadilan.
Pada skala yang lebih luas, ada perebutan akses dan hak kelola kebun sawit sitaan menggelinding pada duel sengit diantara orang-orang suruhan dengan warga lokal. Dalam hal kasus pengelolaan kebun sawit skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang diterapkannya PT APN terlihat aksi reaktif warga setempat diperhadapkan ini dengan kelompok pro KSO. Yang lebih miris, yakni pertarungan dalam memperebutkan kebun sawit sitaan Satgas PKH yang melibatkan sesama warga lokal.
Ada contoh kasusnya terjadi di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, dimana kelompok warga setempat masing-masing meklaim dirinya sebagai pihak yang paling memiliki hak untuk menikmati kebun sawit itu. Tapi,
melihat gejala yang terjadi saat ini, konflik dan kegaduhan diprediksi juga akan terus berkembang dan meluas. Karena pada sisi lain, otoritas terkait belum ada melakukan langkah-langkah korektif dan resolusi yang memadai.
Otoritas semata hanya mempertontonkan kesan kesuksesan, usai berhasil menarik paksa kebun sawit hanya dengan tuduhan dan stigma berada dalam kawasan hutan. Pundi-pundi negara bertambah, tapi halnya ancaman konflik yang akan kian membara. Hal itu, penyitaan kerap diperhalus dengan diksi penggunaanya kembali kebun sawit dalam kawasan hutan oleh negara, namun cenderung hanya pertontonkan hegemoni kekuasaan semata. Ini diawali dengan aksi pemasangan plang pada kebun sawit yang dituduh berada dalam kawasan hutan.
Drama penguasaan kebun sawit itu dalam kawasan hutan ini kian jelas pertontonkan watak aslinya. Orientasi komersil sangat kentara, bukan yang pada upaya restorasi kawasan hutan. Hingga saat ini belum ada data diungkap pemerintah secara jelas itu yang disita telah dilakukan pemulihan, baik dalam bentuk restorasi maupun reboisasi. Namun hal, pemerintah justru meneruskan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan serta mengalihkan pengelolaan yaitu melalui PT APN.
Jika dasar penguasaan kebun sawit adalah karena adanya pelanggaran hukum, maka itu artinya PT APN, juga turut melanjutkan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum di atas pelanggaran hukum, menguatkan kesan bahwasanya hukum tidak lagi punya marwah dan wibawa. Komersialisasi kebun sawit dalam kawasan hutan terlihat makin kentara ketika PT APN membagikan lewat skema KSO. Dengan kata lain, anggapanya bahwa pengambilan kebun sawit didalam kawasan hutan sekadar hanya pergantian pemain belaka.
Bukan Penegakan Hukum, Tapi Jurus Kekuasaan?
Sangat sulit atau bahkan juga tidak dapat ditemukan ada nomenklatur penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dalam sistem hukum dan aturanya perundangan berlaku di republik ini. Namun nomenklatur ajaib itu, telah dipakai hanya dengan dalih heroik kedaulatan negara. Penguasaan itu sangat berbeda dengan penyitaaan. Yakni, cenderung punya nada selaras itu dengan jurus mempertontonkan kekuasaan. Kalau penyitaan adalah tindakan pro justicia yang ada diatur sangat rigid sebagai mekanisme penegakan hukum.
Tindakan penguasaan kembali, yan justru berbenturan dengan hukum. Sebenarnya, sangat menarik kalau banyak pihak berani dan mau menguji hal tersebut lewat sarana pengadilan. Praktik penguasaan cenderung berjalan satu arah dengan tanpa dialog dan resolusi. Tindakan itu, menyiratkan bahwa kekuasaan yang berada di atas segalanya. Kekuasaan itu adalah panglima. Pada saat yang bersamaan, tindakan yang didasarkan pada kekuasaan dipastikan menimbulkan kegaduhan.
Sebagaimana halnya dikutip tulisan laman SabangMeraukenews ini. Penguasaan dari kebun sawit dalam kawasan hutan, dalam praktiknya ternyata ini jauh melenceng dari halnya semangat reforma agraria. Dimana, ketidakadilan agraria itu makin menganga, warga lokal ini khususnya masyarakat adat tidak mendapat apa-apa. Hak kelola rakyat atas tanah diklaim negara itu yang sebagai kawasan hutan, terus mengalami tekanan. Kearifan lokal atas pengelolaan hutan kini jadi kian kencang bergerak pada dominasi negara yang super kuat.
Di sisi lain, penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan, juga akan menghilangkan akses masyarakat petani plasma. Dikarena cenderung menggeneralisasi seakan-akan kebun plasma itu adalah milik perusahaan (korporasi) yang seketika bisa diambil oleh negara dengan dalih halnya berada dalam kawasan hutan. Ini yang bisa dicontohkan dengan penunjukkan KSO oleh PT Agrinas ini pada kebun sawit eks PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. (Dairul)