Waduh…. Dugaan Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka
DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang diduga berlangsung selama periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersangka korporasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi perdagangan produk pulp yang berujung pada ketidakwajaran nilai transaksi serta dugaan berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Diduga Manipulasi Kode HS Produk Pulp
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga PT TPL melakukan perbuatan melawan hukum melalui praktik under invoicing. Modus tersebut disebut dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi Kode Harmonized System (HS) terhadap produk pulp yang diperdagangkan.
Kode HS merupakan sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional, termasuk untuk menentukan jenis barang dan menjadi salah satu dasar dalam pengenaan tarif maupun kepentingan kepabeanan dan perpajakan.
Dikutip dari laman PosKota. Kejagung menyebut produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai penting karena kedua jenis produk mempunyai karakteristik dan nilai ekonomi yang berbeda. Dissolving pulp pada umumnya digunakan sebagai bahan baku industri tertentu, sementara paper grade pulp digunakan terutama untuk kebutuhan industri kertas.
Dengan melaporkan produk sebagai jenis pulp yang memiliki nilai jual lebih rendah, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing yang kemudian memengaruhi kewajaran nilai transaksi.
“Seharusnya produk tersebut dijual TPL kepada perusahaan luar negeri Macau Marketing International Ltd serta perusahaan dalam negeri Asia Pacific Rayon,” kata Saiful.
Dokumen Transfer Pricing dan SPT Dipersoalkan
Selain persoalan klasifikasi produk, Kejagung juga menyoroti kewajiban PT TPL dalam menyampaikan dokumen terkait transfer pricing atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Dokumen tersebut pada prinsipnya diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan harga dalam transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga otoritas pajak dapat menilai apakah harga transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga PT TPL tidak menyampaikan TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan secara lengkap dan benar kepada kantor pelayanan pajak.
Kondisi tersebut disebut terjadi ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga transaksi perusahaan.
Menurut penyidik, persoalan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi. Kejagung juga menduga terdapat kerja sama dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan pajak.
“Perusahaan tersebut diduga bekerja sama secara kongkalikong dengan pejabat berwenang di lingkungan Ditjen Pajak agar pengawasan dan pemeriksaan berjalan tidak sesuai prosedur, sehingga tidak dilakukan perbandingan harga yang wajar,” ujar Saiful.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, BP dan SR disebut memiliki posisi sebagai pengawas dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL. Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu perusahaan sehingga proses pengawasan dan pemeriksaan pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penetapan kedua pegawai pajak tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan Kejagung tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran di sisi korporasi, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak internal otoritas perpajakan.
Penyidik kini harus membuktikan lebih lanjut bagaimana hubungan antara tindakan korporasi dengan keputusan atau tindakan pejabat yang melakukan pemeriksaan pajak.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Dugaan manipulasi transaksi dan proses pemeriksaan pajak tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan karena aparat penegak hukum perlu mengurai secara rinci mekanisme kerugian negara, periode transaksi, nilai transaksi yang dipersoalkan, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari skema tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan keterkaitan antara dugaan under invoicing, manipulasi kode HS, dokumen transfer pricing, laporan perpajakan, serta proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Respons Manajemen PT TPL
Sementara itu, manajemen PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah memberikan tanggapan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan tersebut, perusahaan menyatakan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap informasi mengenai perkara yang dikaitkan dengan perseroan.
Manajemen TPL juga menegaskan bahwa perusahaan senantiasa berupaya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menyatakan belum menemukan adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan kegiatan usaha perusahaan. Di sisi lain, manajemen TPL menyebut belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara sebagaimana pemberitaan yang beredar pada saat itu.
Perusahaan juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan akan memberikan informasi lebih lanjut apabila telah memperoleh data atau informasi yang dapat diverifikasi.
Penyidikan Akan Menjadi Ujian Pengawasan Pajak
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi sekaligus penetapan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka membuat perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan manipulasi nilai transaksi perusahaan.
Kasus tersebut juga membuka perhatian terhadap mekanisme pengawasan transaksi perusahaan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan pihak dalam maupun luar negeri dan memiliki potensi memengaruhi kewajiban perpajakan.
Jika dugaan Kejagung nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini dapat menjadi gambaran mengenai pentingnya pengawasan terhadap praktik transfer pricing, akurasi klasifikasi barang, kelengkapan dokumen perpajakan, serta independensi aparat dalam melakukan pemeriksaan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya bermakna bahwa pihak yang ditetapkan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dairul)