Wow…. Elemen Masyarakat Gugat UU Pilkada, MK Diminta Agar Hapus Ambang Batas Pencalonan

0 53

DERAKPOST.COM – Sejumlah warga negara Indonesia ini berlatar belakang sarjana dan mahasiswa hukum meajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK menghapus ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik karena dinilai membatasi ruang kompetisi yang adil dan demokratis. “Bahwa oleh karena itu, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik telah mereduksi makna frasa ‘dipilih secara demokratis’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” tulis permohonan diregistrasi 2 September 2026, lalu.

Para pemohon menilai aturan ambang batas pencalonan kepala daerah berakibat pada minimnya pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan. Berdasarkan data empiris Pilkada 2024 yang ditampilkan pemohon, terdapat 235 daerah atau sekitar 43,1 persen wilayah yang hanya diikuti oleh satu atau dua pasangan calon saja.

Bahkan di beberapa daerah, yang seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang berujung pada kemenangan kotak kosong atas pasangan calon tunggal.

“Penerapan ambang batas pencalonan belum mampu secara signifikan memperbanyak alternatif pasangan calon maupun menghilangkan fenomena pasangan calon tunggal,” tulis permohonan tersebut dikutip dari laman Kompas.

Gugatan ini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 331/PUU-XXIV/2026, para pemohon dalam perkara ini terdiri dari empat perorangan warga negara Indonesia, yaitu Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.