16 Batangan Emas dari Bumi Indonesia Ini Akan Dibawa ke Luar Negeri

0 52

DERAKPOST.COM – Batangan emas diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Disaat ini, akan dibawa ke luar negeri, oleh dua orang Warga Negara China dari Bumi Indonesia.

Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupanya barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau yang berasal dari tambang ilegal. Total berat emas itu yaitu mencapai 16 kg.

“Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, pada hari Sabtu, yang dikutip dari laman Detik.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026,  terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi melakukan pemantauan dan pengawasan ketat.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.

Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua dokumen paspor dan empat kartu tanda pengenal,‹dua lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan dua lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong. Selanjutnya lima unit handphone (tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi) serta dua unit koper dan uang tunai Rp5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait yakni Imigrasi dan Bea Cukai.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.