Ada Saham Pemprov di Riau Pos ? Komisi III DPRD Riau Bongkar Jejak Yayasan Riau Makmur

0 62

DERAKPOST.COM – Polemik kepemilikan saham dalam sejarah berdirinya PT Riau Pos kembali mencuat. Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan ini ditelusuri melalui dokumen hukum, yang digunakan memastikan ada atau tidak aset milik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada struktur kepemilikan perusahaan.

Hal itu diketahui pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri bersama Sekretaris Komisi Eva Yuliana. Juga hadir CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur, Kabid Aset BPKAD Riau Dodo, serta Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi.

Membuka agenda RDP ini, ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, kalau hal penelusuran sesuatu tersebut, tentunya tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan. Pihaknya meminta akta Yayasan Riau Makmur, PT Riau Pos, dan serta PT Gading Cempaka Utama dibuka untuk mengetahui mata rantai kepemilikan saham.

“RDP di Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan tersebut akan ditelusuri melalui dokumen hukum untuk dapat memastikan ada atau tidaknya aset Pemprov Riau. Jika ada saham Pemprov, kita akan segera usut sampai tuntas,” tegas Edi Basri dalam RDP bersama pihak jajaran PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, pada hari Kamis (3/9/2026).

Berawal dari Yayasan Riau Makmur

Polemik ini berkaitan dengan sejarah awal pembentukan PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah penelitian sejarah menyebut Riau Pos sebelumnya merupa surat kabar mingguan yang diterbitkan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur dikaitkan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.

Saat penjajakan kerja sama dengan Jawa Pos pada 1990, pembahasan komposisi saham perusahaan baru juga dilakukan.
Dalam sejumlah sumber penelitian disebutkan, pada perundingan 23 Juli 1990, komposisi saham yang disepakati yakni Yayasan Riau Makmur sebesar 65 persen dan PT Jawa Pos 35 persen.

Namun, komposisi itu kemudian berubah. Salah satu penelitian mencatat pada 1994 Yayasan Riau Makmur memiliki 25 persen saham, Jawa Pos 35 persen, dan karyawan Riau Pos 20 persen, dengan bagian lainnya tercatat dalam struktur kepemilikan.
Perubahan inilah yang kini menjadi perhatian Komisi III DPRD Riau.

Jejak Saham Beralih

Dalam agendanya RDP itu, pihak Riau Pos diketahui menjelaskan akta perubahan PT Riau Pos mencantum penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama. Tetapi hal ini, Komisi III DPRD Riau mempertanyakan itu bagaimana posisi sebelumnya dikaitkanya Yayasan Riau Makmur yang kemudian ada berada pada struktur PT Gading Cempaka Utama.

Terkait hal itu, Raznizal Syukur yang selaku pihak Riau Pos menyampaikan bahwa dari porsi 25 persen tersebut, diketahui adalah sebanyak 75 persen disebutkan atas nama dari almarhum H Asparaini Rasyad ini yang mewakili almarhum Soeripto dikala itupun menjabat Gubernur Riau. Untuk nama dari Asparaini Rasyad ini tercatat sebagai salah satu tokoh terlibat perundingan pendirian PT Riau Pos yang dari pihak Yayasan Riau Makmur.

Namun, dalam hal ini pihak Komisi III DPRD Riau pun menilai akan keterkaitan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan berdasarkan kesamaan nama atau keterangan pihak tertentu. Dalam hal ini, Edi Basri mengatakan Komisi III tidak ada memiliki kepentingan tertentu dalam persoalan tersebut. DPRD ini hanya ingin memastikan status aset dan penyertaan modal diduga berkaitan Pemprov Riau.

“Kami tidak punya tendensi apa pun. Kami hanya ingin masalah ini terang benderang,” katanya. Menurutnya, kalau benar terdapat keterkaitannya aset Pemprov Riau dengan Yayasan Riau Makmur yang pada dimasa Gubernur Riau H Soeripto tersebut harus ditelusuri secara hukum dan administratif. Biro Hukum dan BPKAD Riau diminta agar
menelusuri dokumen terkait Yayasan Riau Makmur, termasuk hal akta pendirian dan seluruh perubahan kepemilikan,” katanya.

Komisi III Tunggu Bukti Akta

RDP yang digelar itu, belum menghasilkan kesimpulan mengenai status kepemilikan saham PT Riau Pos. Dikarena dalam hal ini Komisi III meminta Biro Hukum dan BPKAD Riau menelusuri dokumen terkait Yayasan Riau Makmur, termasuk akta pendirian dan seluruh perubahan kepemilikannya. Karena itu, Komisi III juga menempatkan dokumen resmi yang sebagai kunci untuk menjawab polemik tersebut.

Pertanyaan yang kini harus dijawab adalah bagaimana perubahan kepemilikan saham dari Yayasan Riau Makmur itu, bisa terjadi. Bagaimana pula yang posisinya kemudian tercatat pada PT Gading Cempaka Utama, serta apakah masih terdapat hak atau aset yang berkaitan dengan Pemprov Riau. Hal itu masih menunggu kepastian dari berkas yang diminta pada Biro Hukum dan BPKAD Riau.

Kini, pertanyaan mengenai posisi Yayasan Riau Makmur didalam sejarah kepemilikan PT Riau Pos masih menggantung. Apakah jejaknya dari saham Yayasan Riau Makmur yang benar-benar telah beralih sepenuhnya kepada pihak lain, atau masih terdapat hak serta aset berkaitan dengan Pemprov Riau ? Komisi III menegaskan jawabannya harus berdasarkan akta notaris, dokumen perusahaan, dokumen resmi, bukan suatu asumsi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.