Edi Basri: Komisi III DPRD Riau Dorong Pemprov Beri Kemudahan pada Wajib Pajak

0 52

Edi Basri: Komisi III DPRD Riau Dorong Pemprov Beri Kemudahan pada Wajib Pajak

DERAKPOST.COM – Halnya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini jadi keluhan dari masyarakat pada Samsat di
wilayah Riau, termasuk Pekanbaru. Maka hal itu, menjadi perhatian Komisi III DPRD Riau, dengan mendesak pemerintah agar mempermudah pembayaran pajak.

Proses pembayaran pajak di Provinsi Riau diminta tidak lagi dibatasi akan keharusan menggunakan uang tunai. Pemerintah pun didorong menyediakanya berbagai pilihan pembayaran yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan perkembanganya teknologi. Dorongan yang muncul dikarena kewajiban membayar pajak merupa bagian penting.

Namun di sisi lain, tentu masyarakat juga membutuhkan kemudahan dalam proses pembayaran pajak, itu tidak justru menjadi beban administratif. “Pokoknya cara yang paling mudah. Tunai, cara tradisional, dulu ketika belum punya teknologi yang lain. Ini sudah ada, kenapa harus tunai?” ujar ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi.

Politisi Gerindra ini, mengatakan, dalam hal pembayaran pajak ini di satu sisi memang kewajiban setiap warga yang dikenakanya pajak, baik fasilitas transportasi serta lain sebagainya. Sisi lain itu adalah kebutuhan pemerintah mengumpulkan pajak didalam membiayai pembangunan. Maka itu mesti harusnya dilakukan ini semudah mungkin.

Menurutnya, jika masyarakat masih diwajib membayar pajak secara tunai yang diketika sebenarnya tersedia sistem pembayaranya non-tunai, kondisi itu justru potensi persulit warga. Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki dana di rekening, namun tidak ada memegang uang tunai dalam jumlah besar. Tentunya hal demikian bias diperhatikan.

“Wajib Pajak punya rekening, namun falam kemampuan tarik tunainya cuma Rp5 juta, sementara bayar pajaknya harus Rp6 juta. Mau ke mana lagi dia cari tunai? Harus ke bank lagi. Pergi ke customer service, yang akhirnya bisa berpikir sudahlah, besok saja bayar. Sehingga memengaruhi kemauanya masyarakat kewajiban pajak,” terangnya.

Karena itu, terangnya, pemerintah diminta itu tidak membuat persyaratan yang justru menjadi hambatan. Pembayaran pajak juga seharusnya dapat dilakukan melalui halnya berbagai metode itu yang sah dan mudah, termasuk sistem digital maupun non-tunai. Selain soal kemudahan, juga diharap pihak pemerintah dengan membuka informasi.

“Jangan sampai masyarakat berprasangka jelek dibalik pembayaran non tunai ini. Dan untuk itu, lakukan secara terbuka. Tempuh semua cara yang paling mudah, agar nanti masyarakat bisa membayar pajak. Diharap, dengan secara transparan terkait kebijakan pembayaran pajak. Jangan sampai muncul persepsi atau prasangka,” ungkapnya Edi.

Ia menilai pemerintah berada dalam posisi yang membutuhkan keseimbangan. Di satu sisi, pajak merupakan sumber pendapatan penting untuk hal pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat itu harusnya diberikan pelayanan yang efektif, dan jangan sampai berbelit-belit ketika menjalankan kewajiban masyarakat dalam membayarkan pajak. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.