OTT Pejabat Unsoed Purwokerto, Adhi Wiharto Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan

0 50

DERAKPOST.COM – Adhi Wiharto saat ini, dinonaktifkan dari kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan menonaktifkan Adhi atau AW diambil pada 23 Agustus 2026. “Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus ini menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto),” kata Junianto dilansir dari Kompas.com.

Kasus Menjerat Adhi Tidak Terkait dengan Gerindra

Setelah keputusan itu diambil, DPC Gerindra Banyumas berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra dan mengirimkan surat untuk memperoleh arahan mengenai langkah berikutnya terhadap Adhi. Penampakan Rektor-Warek Unsoed Berompi Oranye Usai Dinyatakan Tersangka KPK Jual Internet Starlink, Warga Mentawai Didakwa Melanggar UU Telekomunikasi Artikel Kompas.id Junianto menyampaikan, kasus yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan Partai Gerindra.

Atas dasar itu, DPC Gerindra Banyumas tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama menjalani proses hukum di KPK karena perkara yang dihadapi dinilai sebagai persoalan pribadi. Sikap Gerindra Banyumas juga disebut sejalan dengan komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi,” jelasnya.
Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, ini sudah bersikap bahwa ini harus tetap menonaktifkan.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, turut menyatakan kasus hukum yang dihadapi Adhi tidak menyeret institusi partai. “Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai,” kata Budiyono. Budiyono berharap proses hukum terhadap Adhi dapat berlangsung dengan baik. “Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” tandasnya.

Peran Adhi Wiharto Dalam Kasus Unsoed KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed, Jumat (21/8/2026). Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, pihak swasta Adhi Wiharto, serta pihak swasta Mulyono.

Dalam perkara ini, nama Adhi muncul bersama Dian sebagai perantara Norman untuk meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa. Dilansir dari Antara, Sabtu (22/8/2026), Norman diduga meminta uang ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Nilai yang dipatok untuk satu ‘kursi’ FK mencapai Rp 650 juta.

Namun, meskipun orangtua calon mahasiswa sudah menyerahkan uang sesuai tarif, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. Baca juga: OTT KPK Unsoed: Wakil Rektor Peras Orangtua Camaba Rp 650 Juta, tetapi Anaknya Tak Lolos Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp 650 juta dikembalikan sepenuhnya karena merasa telah ditipu.

Desakan pengembalian dana itu diterima Dian dan Adhi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Pengembalian dana selanjutnya dilakukan melalui skema pinjaman. Norman, dengan sepengetahuan Rektor Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq. Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Paket pekerjaan itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. Pembayaran dari ketiga proyek kampus tersebut selanjutnya dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp 650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang calon mahasiswa. Dengan demikian, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam permintaan uang kepada orangtua calon mahasiswa sebelum persoalan pengembalian dana berujung pada skema proyek di lingkungan Unsoed. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.