Akhirnya Komisi V DPRD Riau Gelar RDP dengan Eks Karyawan PT Pertiwi Plywood, tapi Belum Ada Solusi Terbaik

0 60

DERAKPOST.COM – Setelah memasukanya surat permohonan untuk audiensi, akhirnya Komisi V DPRD Riau ini gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil pihak terkait. Yakni eks karyawan serta pihaknya Disnakertrans Riau.

Kegiatan RDP yang berlangsung pada hari Kamis (20/8/2026), yang berempat dalam ruangan Komisi V DPRD Riau. Diketahui itu dipimpin Wakil Ketua Abdul Kosim dengan Sekretaris Robin Hutagalung serta ada dua anggota yakni Septina Primawati dan serta Magdalena.

Tampak juga pada agenda di RDP tersebut hadir pihak Kepala Disnakertrans Riau Roni Rachmat serta jajaranya. Sementara pihak eks ratusan karyawan PT Pertiwi Plywood, yakni Fachril Fauzi, Januar dan Lisma. RDP itu, dengan hanya minta keteranganya dari karyawan.

Diketahui dalam agenda RDP tersebut, dari pihak Komisi V di DPRD Riau mempertanya letak permasalahan dihadapi eks karyawan PT Pertiwi Plywood tersebut. Yang setelah mendengar pemaparan dari perwakilannya pekerja. Karena hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Maka, dengan seketika Sekretaris Komisi V Abdul Kosim ini malah menyarankan untuk permasalahan tersebut diminta pada pihak Disnakertrans Riau menyelesaikan ataupun mencarikan solusinya. “Selesaikan terlebih dahulu oleh pihak Disnakertrans Riau,” ujar
Abdul Kosim

Setelah mendengarkan instruksi dari pihak Komisi V DPRD Riau tersebut, maka hal itu disikapi Disnakertrans Riau dengan secara meminta kepada perwakilan eks karyawan PT Pertiwi Plywood tersebut.untuk dengan agar segera membuat surat tertulis kepada PN Siak itu.

“Disambut oleh Disnakertrans Riau melalui Kabid PHI Yulismar dan Kabid Pengawasan Rival. Dengan disarankan ini agar membuat surat ke PN Siak, supaya untuk dilakukanya pelelangan aset dari PT Pertiwi Plywood di Siak. Untuk membayar hak eks karyawan”” ungkapnya.

Fauzy mengatakan, dalam hal ini pihaknya Disnakertrans Riau juga meminta surat itu dengan membuat tembusan kepada pihak terkait yang berwenang. Sehingga nanti ini menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam perjuangan yakni sejak September di tahun 2004, silam.

“Untuk diketahui, kami saat itu ada sekitar 736 karyawan dari PT Pertiwi Plywood, di Kabupaten Siak. Kami berjuang, pada saat itu di P4D Provinsi Riau dari tahun 2004 ini. Sudah ada putusan, diterbitkan bulan April 2005, untuk dibayarkan hak-hak karyawan,” terang Fauzi.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Eks karyawan PT Pertiwi Plywood dengan harapan permasalahan haknya, yang tidak kunjung ada kejelasan dibayarkan. Karena itu, mengadukan nasibnya pasa DPRD Riau di Komisi V. Dengan harapanya dapat dicari solusi terbaik.

Surat permohonan bantuan kepada Komisi V DPRD Riau tersebut diketahui dimasukan pada tanggal 9 April 2026. Dimana dengan harapan wakil rakyat memperantarai untuk dapat dibayarkan hak pekerja yang tercatat itu telah bertahun-tahun tersebut tidak ada kejelasannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.