DERAKPOST.COM – Penindakan dan upaya memberantas aktifitas PETI, di Kabupaten Kuansing terus dilakukan Kepolisian serta pemerintah setempat. Hal itu, seorang eks anggota DPRD Kuansing inisial J ditangkap polisi.
Penangkapan itu pada momentum Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, ini yang berlangsung ditanggal 1–14 Agustus 2026. Diketahui, J anggota DPRD Kuansing periode 2019 – 2024 dari PAN, yang diduga sebagai hal pemodal PETI di Kuantan Hilir Seberang.
Terkait akan informasi demikian, Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, kepada wartawan, menyebutkan hal penangkapan yang berawal dari ada penindakan di Desa Teratak Jering, di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, saat petugas menciduk seorang pekerja tambang berinisial HE.
Dari hasil pengembangan, polisi melacak keterlibatan J, bertindak sebagai pemodal, pemilik rakit dompeng, sekaligus pemilik lahan di lokasi tersebut. “Penyidikan tidak semata-mata dari pemain lapangan, tetapi mulai dari siapa menyuruh lakukan, siapa pemodalnya,” ungkap Kapolres.
Bahkan katanya, sampai halnya itu pihak penampungnya, penadah, serta korporasi hasil kejahatannya. Hal itu sebut Kapolres, untuk tujuan menjawab pertanyaan publik akan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan upaya penertiban PETi di Kabupaten Kuansing.
Diketahui, dalam operasi yang menyasar 55 lokasi penambangan ilegal di seluruh Kabupaten Kuansing ini, dimana petugas memusnahkan 525 unit rakit dompeng di tempat kejadian perkara. Jumlah itu juga menambah akumulasi penindakan sejak Januari hingga 17 Agustus 2026 menjadi 1.783 rakit dimusnahkan.
Selama masa operasi, Satgas Gakkum ini sudah mengamankan 17 tersangka dari 8 Laporan Polisi yang masuk. Namun untuk secara keseluruhan sepanjang tahun 2026, total penangananya hukum telah mencapai 26 tersangka dari 18 Laporan Polisi.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp972 juta dari tersangka utama di Singingi Hilir, 395 gram emas murni pada penampung di Siak Hulu, serta peralatan pemurnian seperti tabung gas dan alat bakar.
Kesempatan itu Kapolres juga mengatakan bahwa dalam hal penindakan PETI ini juga turut membongkar tindak pidana narkotika di kawasan tambang. Polisi mengamankan empat orang pengedar, serta menyita total 36 paket sabu di Muara Sentajo dan Desa Kopah.
“Sebagaimana infornasi didapatkan ketika dilakukan intograsi. Diketahui sabut itupun diedarkan itu, kepada pelaku PETI dengan tujuan agar sanggup bekerja di malam hari dan tidak kedindingan. Hal hasil penjualan emas digunakan untuk pembayaran sabu,” jelas Hidayat. (DeHa)