Waduh …. Tiga Periode Politikus NasDem Sunarto Jadi Anggota DPRD Ponorogo, Kini Berakhir di Bui

0 77

DERAKPOST.COM – Sunarto hingga disaat ini, diketahui tiga periode menjadi anggota DPRD Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Kini, perjalanan politik yang dibangunya selama bertahun-tahun, yang kini memasuki babak baru dengan berakhir di bui (penjara).

Politikus Partai NasDem yang tiga periode terpilih itu menjadi anggota DPRD tersebut harus berhadapanya proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan di korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Sunarto sebelumnya pernah menduduki posisi puncak sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, bahkan kembali terpilih sebagai anggota dewan untuk periode 2024-2029. Namun, karier politiknya kini tersandung perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Sunarto lahir di Ponorogo pada 1 Juli 1971. Ia kemudian menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) dan meraih gelar Sarjana Pendidikan pada 1997. Dikutip dari laman Detik. Hal karier politik Sunarto kemudian berkembang melalui jalur legislatif hingga akhirnya dipercaya masyarakat untuk duduk di DPRD Ponorogo.

Sunarto tercatat tiga kali berturut-turut terpilih menjadi anggota DPRD Ponorogo dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung. Kepercayaan tersebut membuatnya mampu bertahan di panggung politik legislatif Ponorogo selama lebih dari satu periode.

Pada Pemilu 2024, Sunarto kembali maju dari Dapil 6 dan meraih 10.480 suara pribadi, sekaligus menjadi peraih suara terbanyak Partai NasDem di dapil tersebut sehingga kembali memperoleh kursi DPRD Ponorogo periode 2024-2029. Puncak karier politik Sunarto terjadi pada periode 2019-2024. Saat itu, dipercaya menduduki kursi Ketua DPRD Ponorogo.

Sunarto juga disebut mencatat sejarah sebagai tokoh pertama dari wilayah kulon kali atau kawasan barat sungai yang dipercaya memimpin DPRD Ponorogo. Setelah masa jabatannya sebagai ketua berakhir, ia tetap melanjutkan kiprahnya sebagai anggota DPRD pada periode berikutnya.

Di luar aktivitasnya sebagai legislator, Sunarto juga aktif dalam organisasi alumni. Ia sempat dikukuhkan sebagai Ketua Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Ponorogo (KAUMPO) masa bakti 2023-2027.

Namun, perjalanan politik dan organisasinya kini harus berhadapan dengan perkara hukum yang berkaitan dengan periode ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo.

Kasus yang menjerat Sunarto berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Kejari Ponorogo menduga terdapat intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait besaran tunjangan.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyidikan diawali dari penelusuran proses penyusunan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan KJPP, termasuk pemeriksaan terhadap 35 anggota DPRD, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemprov Jatim.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar, Jumat (7/8/2026).

Setelah KJPP menyelesaikan kajian, hasilnya dilaporkan kepada Sunarto. Namun, penyidik menduga Sunarto kembali memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), untuk mengubah hasil kajian tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.

“Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS,” ungkap Zulmar.

FS kemudian diduga meminta pihak KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan meningkat, sebelum hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Kejari Ponorogo menyebut rangkaian penyidikan menguatkan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP, yang kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun anggaran 2023.

“Dari serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan serta perubahan hasil kajian KJPP,” kata Zulmar.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 748 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan Sunarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026.

Penetapan tersangka tersebut sekaligus menjadi titik balik perjalanan politik Sunarto yang sebelumnya tiga periode menjadi anggota DPRD dan pernah memimpin lembaga legislatif Ponorogo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut turut menyoroti harta kekayaan Sunarto yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan periode 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 3 Februari 2026, Sunarto yang juga memiliki total harta Rp 3.634.273.608.
Setelah halnya dikurangi utang sebesar Rp 1.425.000.000, kekayaan bersih Sunarto tercatat Rp 2.209.273.608.

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 3,06 miliar yang tersebar di Kabupaten Ponorogo. Sunarto juga melaporkan lima kendaraan dengan nilai total Rp 412,25 juta, harta bergerak lainnya Rp 41 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp 114,91 juta.

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo belum berhenti pada Sunarto. Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (Darsono)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.