Olah…. 283 Siswa SMP di Kampar Belum Masuk Dapodik, Tony Hidayat: Ini Langkah Dilakukan Komisi II DPRD
DERAKPOST.COM – Permasalah kejelasan siswa baru di sejumlah SMP, di Kabupaten Kampar belum ada titik terang. Tercatat itu 283 siswa SMP, belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang setelah pelaksanaanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kampar bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kampar ini sudah mendatangi kementerian di Jakarta pada Direktorat SMP Kemendikdasmen dalam hal mencari solusi terbaik atas persoalan ratusan siswa SMP tersebut yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam hal ini, diketahui dari Komisi II DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen untuk menerbitkan kebijakan diskresi bagi sekitar 283 siswa SMP yang belum tercatat dalam Dapodik setelah pelaksanaan SPMB. Yakni, permintaan itu dipaparkan saat melakukan atau mendatangi pihaknya Direktorat SMP yang berada di Jakarta.
Kesempatan itu, Tony Hidayat mengatakan bahwa saat ini ratusan siswa SMP tersebut sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, tetapi belum dapat dimasukkan ke Dapodik karena seluruh tahapan SPMB telah berakhir. Maka, persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Persoalan ini sangat krusial, yang karena menyangkut hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan. Kami terus berjuang bersama Dinas Dikpora untuk solusi bagi siswa yang terdampak, saat sekarang ini. Karena ini untuk masa depanya generasi bangsa,” kata Tony, Jumat (7/8/2026).
Menurut Tony, sebelum mendatangi kementerian, DPRD Kampar telah berkoordinasi dengan Dinas Dikpora dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Namun, karena belum ditemukan jalan keluar, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, kata Tony, pihak Direktorat SMP meminta penjelasan mengenai kronologi persoalan yang terjadi di Kampar. Berdasarkan hasil pembahasan, kasus tersebut dinilai berbeda dengan daerah lain karena muncul setelah seluruh tahapan SPMB selesai.
“Di daerah lain persoalan biasanya muncul sebelum SPMB selesai sehingga masih bisa diantisipasi. Sementara di Kampar, masalah baru diketahui setelah seluruh proses selesai,” ujarnya.
Tony menegaskan, kedatangan DPRD bukan untuk memperdebatkan aturan SPMB, melainkan mencari solusi agar ratusan siswa yang telah bersekolah dapat segera masuk ke Dapodik.
Ia mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tetap akan dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun ajaran berikutnya.
Tony mengungkapkan, sebanyak 283 siswa yang belum masuk Dapodik tidak hanya berasal dari Kecamatan Siak Hulu, tetapi juga tersebar di Bangkinang Kota, Tapung, Tapung Hilir, Tapung Hulu, Tambang, dan Kampar Kiri.
Menurut dia, penyebab siswa tidak tertampung bervariasi, mulai dari kesalahan memilih jalur pendaftaran hingga keterbatasan kuota rombongan belajar.
“Ada yang salah memilih jalur pendaftaran, ada juga yang tidak tertampung karena kuota rombongan belajar sudah penuh,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar siswa terdampak berasal dari keluarga kurang mampu sehingga tidak memiliki pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Karena itu, Komisi II DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan diskresi sebagai solusi atas persoalan yang belum diatur dalam regulasi.
“Kalau berpatokan pada aturan yang ada, memang tidak ada lagi ruang karena seluruh tahapan SPMB sudah selesai. Yang kami harapkan adalah adanya diskresi agar hak pendidikan anak-anak ini tetap terpenuhi,” ujar Tony.
Menurut Tony, Direktorat SMP belum mengambil keputusan. Hasil pertemuan akan dilaporkan kepada pimpinan dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum ditetapkan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikpora Kampar, Helmi, mengatakan pihaknya mendampingi Komisi II DPRD Kampar menyampaikan aspirasi masyarakat terkait usulan penambahan kuota SPMB ke pemerintah pusat.
“Kami mendampingi Komisi II DPRD Kampar sesuai permohonan untuk menyampaikan usulan penambahan kuota SPMB. Aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, kekurangan kuota paling banyak terjadi di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan di wilayah lain jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Helmi menegaskan, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kampar telah berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada usulan penambahan kuota karena kebutuhan masyarakat, itu sudah kami sampaikan ke kementerian. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkas Helmi. (RajaIrvin)