81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng 14 Ton Per Hari untuk Masyarakat

0 401

 

JAKARTA, Derakpost.com- Sebanyak 81 perusahaan dari industri minyak goreng diwajibkan untuk laksana penyediaanya minyak goreng curah untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Demikian, ditegaskan pihak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Hal ini, menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. Industri minyak goreng ini diwajibkan untuk menjaga pasokan bagi masyarakat, bahkan pada hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Peraturan ini mengatur tentang tersedia penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, UMKM ini pada kerangka pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajibanya penugasan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikoordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan sebesar 14.000 ton per hari.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022), dilansir dari iNews.id.

Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ucap Agus.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” ucap Putu.

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Kemenperin akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, dia menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” terang Putu.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.