Majelis Hakim Putuskan Vonis Dua Tahun pada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

0 91

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkanya vonis dua tahun penjara pada Gubernur Riau Nonaktif
Abdul Wahid dalam halnya perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran yang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Vonis atau putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026). “Menjatuhkan pidana ke terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim disaat membaca amar putusan. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 80 hari.

Sebelum dilaksanakan pembacaan sidang. Dimana ini diiringi gerimis, Sidang Putusan Abdul Wahid Cs. Ratusan orang pendukung Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, yang menantikan keputusan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Hal itu di tengah kondisi gerimis, mereka tetap memantau sidang lewat layar monitor yang disediakan di selasar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di sisi lain, pengamanan di PN Pekanbaru diperketat. Tampak ini satu unit kendaraan Gegana dari Korps Brimob Polda Riau yang parkir di Pengadilan Negeri. Juga selain itu, kendaraan hendak masuk parkir di lingkung ini juga dibatasi. Gerbang pintu masuk dan keluar ditutup dan itu hanya dibolehkannya untuk lalu lintas perorangan.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan halnya pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, membayar itu ada uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Ini tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Hasil lelang tidak mencukupi, hukumanya diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.