Budi Prasetyo: KPK Masih Dalami Uang Seharusnya Dikembalikan Menhut pada Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman

0 65

DERAKPOST.COM – Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan, disaat ini KPK mendalami jumlah uang, seharusnya dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ke Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Pendalaman itu KPK saat memeriksa Wakil Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR pada Selasa (28/7/2026) kemarin, dikutip dari laman Kompas.

“Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum ini mendalami keterangan pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang diberikan sudah seluruhnya dikembalikan,” katanya.

Hal itu disampaikan Jubir KPK Budi saat dikonfirmasi jurnalis di Jakarta, har Rabu (29/7/2026) malam. Ia mengaku, setelah pemeriksaan tersebut, KPK menjadwalkan ulang pemanggilanya terhadap Ketua KUD Prima Sehati yang sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Selain itu sebutnya, juga dua orang pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta anak Juprizal berinisial RFZ ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman.

“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” ucap Budi.

Alasan Uang Rupiah Dikonversi Singapura
Budi menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami alasan Suhardiman Amby melakukan penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu didalami KPK saat memeriksa WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana. Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer atau pedagang mata uang asing di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ungkap Budi.

Perjalanan Kasus Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.

Pada 7 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menhut.

Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Selain itu, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Suhardiman.

“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujar Budi.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.